“PPh badan memang mengalami tekanan luar biasa akibat Covid-19. Tahun ini [hingga Februari] kontraksinya di 39,54%," katanya.
Adapun secara total, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2021 senilai Rp146,1 triliun. Kinerja itu sekaligus mencatatkan minus 4,88% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp153,6 triliun.
Selain mengenai kinerja fiskal, ada pula bahasan terkait dengan rencana perluasan cakupan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) mobil. Kemudian, ada pula bahasan mengenai laman aktivasi electronic filing identification number (EFIN).
Berikut ulasan berita selengkapnya.
- Efek Pemberian Insentif Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi penerimaan PPh badan tidak hanya disebabkan pelemahan ekonomi akibat pandemi, tetapi juga pemberian insentif pajak pada tahun ini. Insentif tersebut adalah potongan angsuran PPh Pasal 25 dan penurunan tarif PPh badan.
Keputusan perpanjangan pemberian insentif diambil untuk memberi ruang bagi pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi. Dia menilai dunia usaha mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi. Kondisi ini langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.
Sri Mulyani menambahkan kontraksi penerimaan PPh badan memang telah terjadi sejak awal tahun lalu, bahkan sebelum pandemi Covid-19. Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Februari 2021 mengalami kontraksi 31,91%, lebih kecil dibandingkan dengan posisi Januari 2021 yang minus hingga 54,44%. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia/Kompas)
- Penerimaan PPN
Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir Februari 2021 sudah menunjukkan pertumbuhan positif 5,2%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan PPN hingga akhir Februari 2021 senilai Rp59,1 triliun atau 11,4% dari target APBN senilai Rp518,5 triliun. Menurutnya, pertumbuhan positif penerimaan PPN menunjukkan konsumsi masyarakat yang mulai membaik. . (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia/Kompas)
- Penerimaan PPh Orang Pribadi
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir Februari 2021 mengalami kontraksi 12,51%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan masih tumbuh hingga 19,76%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi turut dipengaruhi pandemi Covid-19. Dia memperkirakan penerimaan PPh orang pribadi masih akan terus bergerak hingga periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2021.
"Ini nanti akan kami lihat pada akhir Maret, di mana deadline untuk SPT orang pribadi akan dikumpulkan. Nanti kami akan melihat bagaimana Covid-19 mempengaruhi orang pribadi dari segi membayar pajaknya," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia/Kompas)
- Insentif Pajak Mobil
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut perluasan cakupan jenis mobil penerima insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) akan berlaku mulai April 2021.
Otoritas, sambungnya, sedang memfinalisasi peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum perluasan cakupan insentif PPnBM DTP. Nantinya, insentif PPnBM DTP tidak hanya berlaku pada mobil dengan kapasitas 1.500 cc, tetapi juga pada mobil berkapasitas hingga 2.500 cc.
"Mengenai [insentif untuk mobil berkapasitas silinder] 2.500 cc, kami sedang di dalam proses untuk memfinalisasi peraturan menteri keuangannya, yang nanti bisa berlaku mulai bulan April, terutama untuk 1.500 hingga 2.500 cc," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
- Aktivasi EFIN Lewat Fitur Pengenalan Wajah
Ditjen Pajak (DJP) menyediakan laman aplikasi yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan melalui laman efin.pajak.go.id, wajib pajak bisa mengaktifkan EFIN melalui fitur pengenalan wajah atau face recognition.
"Itu baru. Pelayanan untuk memudahkan wajib pajak. [Laman itu digunakan] untuk mendapatkan EFIN dengan pengenalan wajah," ujar Neilmaldrin. (DDTCNews)
- Kerja Sama DJP dan KPK
DJP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak lanjut perjanjian kerja sama tentang optimalisasi penerimaan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan data dalam rangka optimalisasi penerimaan negara serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan ruang lingkup perjanjian kerja sama DJP dan KPK meliputi dukungan optimalisasi penerimaan negara di sektor pajak, pemanfaatan informasi dan data, pencegahan tindak pidana korupsi, pembentukan tim bersama, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM). (DDTCNews/Kontan) (kaw)
Sri Mulyani: PPh Badan Memang Alami Tekanan Luar Biasa - DDTC News
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar