Rechercher dans ce blog

Kamis, 08 April 2021

Penumpang Kereta Luar Biasa Diizinkan Lakukan Perjalanan Meski Ada Larangan Mudik - Pikiran-Rakyat.com - Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan penumpang kereta api luar biasa (KLB) tetap diizinkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Keterangan itu disampaikan Zulfikri dalam Konferensi Pers Ketentuan Perjalanan di Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah yang digelar secara virtual pada 8 April 2021.

Pemerintah resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Seiring dengan larangan itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Susul PPK, Para Pejabat ULP Pemkab Garut Berbondong-bondong Undur Diri

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Seluruh Moda Transportasi, Simak Larangan dan Pengecualiannya

Aturan tersebut melarang kendaraan dalam semua moda (darat, laut, udara) beroperasi selama masa larangan mudik.

Namun, ada beberapa pengecualian yang mengizinkan jenis kendaraan dan golongan tertentu untuk melakukan perjalanan selama masa larangan.

Salah satunya adalah para penumpang yang menggunakan kereta api luar biasa.

"Jadi, kereta luar biasa itu hanya diperuntukkan bagi yang melakukan perjalanan dinas, kemudian untuk orang yang berkunjung karena dukacita seperti ada anggota keluarga yang meninggal dunia, dan untuk mereka yang sakit," sebut Zulfikri.

Let's block ads! (Why?)


Penumpang Kereta Luar Biasa Diizinkan Lakukan Perjalanan Meski Ada Larangan Mudik - Pikiran-Rakyat.com - Pikiran Rakyat
Ngelanjutin Artikel nya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Biasa di SUGBK, Kini Herdman Pimpin Timnas Indonesia di Pakansari - IDN Times

[unable to retrieve full-text content] Biasa di SUGBK, Kini Herdman Pimpin Timnas Indonesia di Pakansari    IDN Times Biasa di SUGBK, Kini ...