Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bicara korupsi di tubuh lembaga tempatnya bekerja. Walaupun ada penyidiknya yang menjadi tersangka korupsi, Tumpak merasa KPK saat ini lebih tertib karena ada dewan pengawas.
Adapun masalah atau komplain yang saat ini diselesaikan KPK merupakan sisa dari kepemimpinan KPK di masa sebelumnya. Tumpak menyebut KPK saat ini sudah lebih lurus.
Sementara itu Guru Besar Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar mengkritik KPK saat ini yang bekerja berdasarkan UU yang baru. KPK saat ini mengalami pergeseran paradigma, salah satunya adalah menganggap korupsi itu biasa-biasa saja.
Semua komisioner KPK saat ini, menurut Zainal Arifin Mochtar, mengikuti semacam pakta integritas menandatangani bersama DPR mendukung revisi UU KPK. Padahal logika dasar revisi UU KPK adalah korupsi bukan hal yang penting.
"Itu yang DPR katakan. Korupsi bukan hal yang extraordinary," kata Zainal Arifin Muchatar
"Artinya apa, KPK yang sekarang semua komisioner KPK berada di logika yang sama. Tone-nya sama dengan anggota DPR bahwa korupsi bukan hal yang luar biasa," lanjutnya.
Seorang penyidik KPK bernama AKP Stepanus Robin Pattuju ditangkap dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai. Stepanus Robin ditetapkan menjadi tersangka bersama pengacara Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
AKP Robin bersama Maskur diduga meminta dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan janji akan menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Penawaran itu disetujui M Syahrial dengan melakukan transfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening teman AKP Robin.
(gah/gah)Saat Ini KPK Anggap Korupsi Biasa-biasa Saja, Setuju? - detikNews
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar