JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan bahwa kabar tidak lolosnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang biasa.
Ia menilai, tak perlu adanya perdebatan dalam kabar tidak lolosnya 75 pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN tersebut.
"Kabar tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN adalah hal biasa dan tidak perlu memantik perdebatan. Ada yang lolos dan ada yang gagal adalah lumrah. Tes ASN biasa dilakukan secara kuantitatif dan obyekyif, termasuk biasanya menggunakan vendor pihak ketiga," kata Hendardi dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Hendardi menambahkakn, tes ASN KPK dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga hal ini bisa dipastikan bahwa pemerintah saat ini sedang giat menangani intoleransi dan radikalisme yang terus mengikis ideologi Pancasila di lingkungan ASN, TNI, Polri, universitas, hingga sekolah-sekolah, termasuk tentu saja KPK.
Baca juga: 75 Pegawai KPK Dikabarkan Tidak Lulus Tes, Firli: Tidak Ada Pemecatan!
"Siapa pun yang dalam dirinya bersemai intoleransi dan radikalisme, maka bisa saja tidak lolos uji moderasi bernegara dan beragama," tuturnya.
Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Libatkan BIN, TNI AD hingga BNPT
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa dirinya tidak akan memecat pegawainya yang tidak lolos TWK.
KPK telah mengumumkan hasil Asesmen yang dilakukan BKN RI terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK, dengan hasil sebanyak 1274 orang pegawai dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
75 orang pegawai didapati hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan pegawai yang Tidak Hadir Wawancara sebanyak 2 orang.
"Terkait pemecatan, saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu 5 Mei 2021.
"KPK juga tidak pernah bicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah bicara soal memberhentikan pegawainya dengan hormat. Tidak ada," imbuhnya.
Firli menjelaskan bahwa KPK sebagai pelaksana undang-undang tidak ada niatan ataupun kesempatan untuk memecat para pegawainya meskipun tidak lulus tes wawasan kebangsaan.
"Kita tunduk undang-undang, sehingga sampai saat ini belum ada niat kesempatan, keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai. Kalau pun ada di koran, itu adalah buatan pihak-pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan KPK. Jadi enggak ada KPK mengatakan pemecatan, ini kita luruskan saja," tegasnya.
(fkh)
75 Pegawai KPK Tak Lolos ASN, Hendardi: Hal Biasa & Tak Perlu Memantik Perdebatan - Okezone News
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar