Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pledoi Askara Parasady Harsono, mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, ditolak jaksa.
Hal itu diketahui dari jalannya sidang yang berlangsung di PN Jakarta Barat, Senin (24/5/2021).
Tim kuasa hukum Askara Parasady Harsono, Benedictus Wisnu mengatakan jika penolakan pledoi oleh jaksa sebagai hal biasa.
"Itu hal yang biasa dalam persidangan, misal ada kami mengajukan pembelaan kemudian disanggah, itu hal biasa dalam persidangan," ucap Wisnu usai sidang.
Ia menyerahkan semuanya kepada majelis hakim dan berharap dapat bersikap objektif untuk memutuskan hasil akhir.
Baca juga: Jaksa Tolak Pledoi Askara Parasady Soal Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal
"Cuma memang nanti silakan hakim yang secara objektif memutuskan hal ini," lanjutnya.
Wisnu juga memastikan tak akan mengajukan duplik setelah pembelaan atau pledoinya ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Intinya kami tidak mengajukan duplik karena kami tetap pada pembelaan kami," kata Wisnu.
Sidang lanjutan Askara terkait narkotika dan kepemilikan senjata api rencananya akan digelar pada 7 Juni 2021 mendatang yang beragendakan putusan akhir
"Intinya kami udah menyampaikan pembelaan kami di persidangan. Kita lihat aja di 7 Juni hasilnya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Askara dengan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menilai Askara terbukti menyalahgunakan narkoba dan memiliki senjata api ilegal.
Seperti diketahui Askara ditangkap pada 7 Januari 2021 Satres narkoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 beserta 50 peluru.
Pledoi Ditolak Jaksa, Kuasa Hukum Askara Parasady Anggap Hal Biasa - Tribunnews.com
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar