JAKARTA, KOMPAS.com - Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang rencananya dihelat pada 25 Juni di Jakarta Convention Center (JCC), tidak mendapat izin penyelenggaraan.
Satgas Covid-19 Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan izin lantaran terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Jakarta.
Dalam surat Satgas Covid Pemprov DKI Jakarta, tertanggal 22 Juni 2021, ditegaskan, tidak disetujuinya konvensi itu juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca juga: Soal Tax Amnesty Jilid II, Ketua Kadin: Kami dari Pengusaha Merespons Positif
"Konvensi ALB tidak dapat ijin dari pemerintah DKI Jakarta. Karena tidak dapat izin maka tidak bisa digelar 25 Juni. Kapan akan bisa digelar, tentu menunggu penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan," kata Ketua Organizing Committee Munas VIII Kadin Indonesia Nita Yudi melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).
Konvensi ALB rencananya akan diikuti 122 asosiasi nasional dan akan memilih 30 perwakilan yang akan hadir dan punya hak suara pada Munas VIII Kadin Indonesia.
"Bila ALB tidak bisa dilaksanakan otomatis Munas VIII Kadin juga tak bisa berlangsung. Sebab ALB belum bisa memilih 30 perwakilan yang akan ikut aktif dan punya hak suara dalam pemilihan Ketua Umum Kadin baru," ujarnya.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Munas VIII Kadin Indonesia Benny Soetrisno menegaskan Munas Kadin harus dibatalkan.
"Saya tidak setuju dilanjutkan Munas Kadin VIII di saat Covid-19 meningkat. Jadi harus ditunda ke lain waktu, setelah Covid-19 mereda dan terkontrol penyebarannya. Semua harus ingat pesan Presiden, pimpinan negeri ini yakni utamakan keselamatan, nyawa adalah di atas segala-galanya," ucap Benny.
Baca juga: Kadin: 7.000 UMKM Daftar Ikut Vaksinasi Gotong Royong
Permintaan agar Munas VIII Kadin Indonesia ditunda memang terus bergulir. Apalagi setelah keluarnya instruksi dari pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara ketat mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Mengacu pada PPKM mikro, ada 11 kegiatan masyarakat yang berpotensi menciptakan kerumunan yang perlu dibatasi yakni, perkantoran, restoran, pusat perbelanjaan, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, sektor esensial, sosial & budaya, konstruksi, area publik dan kegiatan pertemuan, rapat dan seminar.
Kasus Covid Melonjak, Konvensi Luar Biasa Kadin Tak Mendapat Izin - Kompas.com
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar