LENSAINDONESIA.COM: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan adanya lonjakan penyebaran kasus Covid-19 yang luar biasa saat ini, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk kembali memperketat dengan mempertebal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Pemerintah akan kembali memperpanjang kebijakan PPKM Mikro pada 22 Juni-5 Juli 2021, dan nantinya akan tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Arahan bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli, 2 minggu ke depan. bahwa beberapa penguatan PPKM nanti akan dituangkan dalam instruksi Mendagri,” ungkap Airlangga Hartarto usai mengikuti ratas dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Selain itu, lanjut Airlangga, untuk mengantisipasi perluasan penyebaran Covid-19, bagi pegawai kementerian atau lembaga maupun BUMN yang berada di zona merah harus menerapkan work from home (WFH) 75%.
Kemudian, bagu daerah yang berada di zona non-merah harus menerapkan WFH 50%-50% dengan ketentuan pengetatan penerapan protokol kesehatan.
“Kementerian/lembaga sudah ada surat edaran daripada menteri PAN/RB, demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD, ini zona merah WFH nya 75 persen, jadi bekerja di rumah 75%, sedangkan di zona non merah itu 50-50,” jelasnya.
Airlangga menjelaskan, untuk pengaturan waktu kerja pada WFH harus dilakukan secara bergiliran. Dia pun mengingatkan agar dipastikan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja harus berjalan baik untuk menghindari aatau mencegah penularan Covid-19.
“Jadi WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain,” jelas Airlangga..
“Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian/lembaga maupun Pemda,” pungkas Airlangga.@licom
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun
Lonjakan Covid-19 luar biasa, PPKM mikro diperkuat hingga 5 Juli - LensaIndonesia.com
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar