Rechercher dans ce blog

Rabu, 09 Juni 2021

Pasal Penghinaan Presiden Picu Kontroversi, Yasonna: Pro Kontra Itu Biasa - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pembahasan rancangan kitab hukum undang-undang pidana (RKUHP) dimatangkan. Pemerintah juga secara terus menerus mensosialisasikan draf RKUHP ke sejumlah kota dan provinsi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar roadshow publik terkait RKUHP di 11 kota.

Pemerintah, kata Yasonna, ingin mendengarkan masukan dari para stakeholder terkait rencana implementasi RKUHP. "Kami tetap berkomitmen untuk sosialisasi dan prolegnas secara bertahap, kami akan teruskan," kata Yasonna di Komisi III, Rabu (9/6/2021).

Yasonna mengklaim bahwa sosilalisasi RKUHP mulai berjalan lancar. Memang ada perbedaan pendapat, terutama soal pasal penghinaan presiden yang sempat memicu perdebatan di media. Namun demikian, secara umum pembahasan RKUHP dapat respons positif dari masyarakat.

"Kalau ada perbedaan pendapat itu sudah biasa," tegasnya.

Dalam catatan Bisnis, salah satu pasal yang memicu perdebatan adalah pasal terkait penghinaan presiden.

Hal itu terjadi karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden di KUHP yang ada saat ini.

Dari perdebatan panjang tersebut, lanjut dia, akhirnya muncul kesepakatan bahwa pasal tersebut tetap ada, Akan tetapi, sifat deliknya harus diubah dari delik biasa yang sebelumnya ada di KUHP saat ini menjadi delik aduan sebagaimana pasal penghinaan terhadap orang biasa.

Aturan tersebut, menurut dia, diyakini pemerintah dan DPR dengan mengubah sifat delik tersebut maka tidak "menabrak" putusan MK.

Dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait dengan penghinaan terhadap presiden/wakil presiden diatur dalam BAB II Pasal 217—219.

Pasal 217 disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 218 Ayat (1) menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Ayat (2) disebutkan bahwa tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219 disebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 220 Ayat (1) disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Ayat (2) disebutkan bahwa pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.


Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Konten Premium Masuk / Daftar

Adblock test (Why?)


Pasal Penghinaan Presiden Picu Kontroversi, Yasonna: Pro Kontra Itu Biasa - Bisnis.com
Ngelanjutin Artikel nya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Alasan PKB Desak Pemerintah Kategorikan Judi Online sebagai Kejahatan Luar Biasa - Tempo.co

[unable to retrieve full-text content] Alasan PKB Desak Pemerintah Kategorikan Judi Online sebagai Kejahatan Luar Biasa    Tempo.co Alasan...