TEMPO.CO, Tangerang- Lurah Paninggilan Utara Tamrin yang viral karena diduga melakukan pungutan liar atau pungli pengurusan surat ahli waris kini telah dicopot dan dijadikan staf biasa.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan Tamrin saat ini jadi staf di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD).
"Masih dalam pemeriksaan Inspektorat, hasil rekomendasi belum keluar. Sanksi belum diberikan apakah nanti ringan, sedang atau berat," kata Arief kepada wartawan Kamis 19 Agustus 2021.
Tidak menutup kemungkinan sanksi berat dijatuhkan jika kesalahan fatal maka Tamrin bisa terancam diberhentikan dari aparatur sipil negara (ASN).
Terpisah Camat Ciledug Syarifuddin mengatakan, tak berapa lama setelah video pungli itu viral di media sosial Tamrin langsung diperiksa Inspektorat dan BKPSDM.
"Sudah dilakukan non job dan di kelurahan sudah ada pelaksana tugas harian Lurah Paninggilan Utara," kata Syarifuddin.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, timnya akan membuat laporan investigasi yang akan diserahkan ke Wali Kota. Setelah itu akan dibuat putusan atas hasil investigasi tersebut.
"Pastinya, Inspektorat akan menginvestigasi dan menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya, sesuai aturan yang ada," kata Dadi.
Ia pun mengimbau, kepada seluruh ASN di Kota Tangerang untuk menjadikan kasus ini pelajaran yang berharga. "Begitu juga dengan masyarakat Kota Tangerang yang sekiranya menemukan kasus serupa, untuk tidak segan melaporkan ke berbagai sarana laporan yang telah disediakan Pemkot Tangerang," kata Dadi.
Kasus dugaan pungli yang dilakukan Tamrin terekam kamera. Ia menerima uang dari seorang ahli waris. Semula ia meminta Rp 250 ribu, namun warga tersebut mengatakan tidak memiliki uang seperti yang diminta dan memberikan ala kadarnya Rp 20 ribu.
Baca juga: Viral Pungli Tanda Tangan Ahli Waris, Lurah Paninggilan Ciledug Diperiksa
AYU CIPTA
Diduga Lakukan Pungli, Lurah Paninggilan Utara Kini Jadi Staf Biasa - Metro Tempo
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar