TANGERANG - Tiga tersangka kebakaran Lapas Tangerang, RU, S, dan Y, masih belum dinonaktifkan. Ketiganya diketahui masih bekerja seperti biasa di Lapas Kelas I Tangerang.
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Banten, Agus Toyib. Katanya, pertimbangan penonaktifkan ketiga tersangka kewenangan Plh Kapalas Kelas I Tangerang, Nirhono Jatmokoadi.
"Tiga petugas ini masih berstatus petugas lapas. Tentu jika ada panggilan pemeriksaan dari kepolisian akan dihadirkan oleh Plh Kalapas," kata Agus, kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Dilanjutkan dia, ketiga tersangka itu merupakan karyawan Lapas Kelas I Tangerang. Sampai saat ini mereka masih bekerja sebagai penjaga di Lapas Tangerang dan belum dinonaktifkan dari pekerjaannya.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tetapkan 3 Petugas Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Seperti diketahui, kebakaran Lapas Tangerang mengakibatkan korban sebanyak 121 narapidana. Dari 121 narapidana itu, sebanyak 40 orang tewas terpanggang di dalam sel, dan sembilan meninggal di RSUD Kabupatan Tangerang.
Saat ini, satu narapidana masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang, akibat luka bakar di punggung
(qlh)
Belum Dinonaktifkan, 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Masih Bekerja Seperti Biasa - Okezone
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar