JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah bekerja luar biasa keras di tengah badai pandemi COVID-19.
"Di mana pandemi menyebabkan pendapatan negara mengalami penurunan drastis, namun di sisi lain belanja negara justru meningkat," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Ia menjelaskan, peningkatan belanja negara terjadi untuk memenuhi kewajiban dan kehadiran negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya dari sisi kesehatan namun juga dari sisi perekonomian akibat dampak COVID-19.
Baca juga: Hingga Juli 2021, Defisit APBN Tembus Rp 336, 9 Triliun
Maka dari itu, beberapa langkah harus diambil dengan cepat, tepat sasaran, sesuai tata kelola, dan terus dievaluasi secara ketat agar selalu efektif dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut pun menuturkan salah satu langkah yang sangat luar biasa yang harus ditempuh oleh pemerintah adalah dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020, yang kemudian ditetapkan sebagai UU nomor 2 tahun 2020 agar penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan dengan cepat, efektif, dan efisien.
Ia pun berterimakasih kepada DPR yang telah memberi dukungan penuh saat pemerintah menjalankan berbagai langkah yang luar biasa tersebut pada tahun 2020 dengan relatif baik.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Baca juga: Tutup Defisit APBN, Pemerintah Tarik Utang Rp 973,58 Triliun Tahun Depan
Dengan begitu, dampak pandemi dapat diminimalkan dan berbagai aspek kehidupan masyarakat dapat tetap terjaga, meskipun mengalami shock yang luar biasa.
Ke depan, Sri Mulyani berharap masyarakat dan perekonomian Tanah Air bisa terus bertahan dan segera bangkit.
Sri Mulyani: APBN Bekerja Luar Biasa Keras di Tengah Pandemi Covid-19 - Kompas.com - Kompas.com
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar