JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya memiliki mobil alphard putih dengan pelat nomor B 139 RFS. Warganet kemudian menyoroti nopol mobil Rachel karena pelat RFS adalah pelat nomor khusus untuk menunjukkan kendaraan pejabat sipil.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pelat RFS milik Rachel bukan nopol khusus.
Alasannya adalah jumlah angka di nopol mobil Rachel hanya diikuti tiga angka. Sementara, nopol khusus RFS harus diikuti empat angka dengan angka depan satu untuk menunjukkan kendaraan milik pejabat sipil.
Penggunaan pelat nomor kendaraan diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Baca juga: Teka-teki Pelat RFS Mobil Rachel Vennya Terungkap, Bayar Rp 7,8 Juta hingga Mobil Disita
"Saya jelaskan STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka dengan kepala (nopol) angka satu. Ini di dalam Perkap digunakan untuk pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," ujar Sambodo dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).
Pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 mengatur bahwa STNK atau TNKB khusus diperuntukkan untuk pejabat instansi pemerintah eselon I, eselon II, dan eselon III.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Sambodo mengatakan, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS dengan syarat diikuti empat angka dan tidak diawali angka satu.
Sementara itu, masyarakat umum harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila menggunakan nopol tiga angka.
"Itu (pelat mobil Rachel Vennya) juga nomor biasa, tidak masuk nomor pilihan atau STNK rahasia dan ini boleh dimiliki oleh orang sipil. Jadi jangan salah yang kemarin dipakai RV ini yang tiga angka itu tiap orang boleh asalkan bayar PNBP yang berlaku," ucap Sambodo.
Setelah dikonfimasi oleh pihak kepolisian, Rachel mengaku meminta seorang temannya bernama Muhammad untuk membuat nopol tersebut dan membayar tarif resmi sebesar Rp 7,5 juta.
Baca juga: Polisi Sebut Rachel Vennya Dapat Nopol B 139 RFS Secara Resmi dengan Bayar Rp 7,5 Juta
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, nopol mobil Rachel itu diurus secara prosedural di Polda Metro Jaya pada Oktober 2020.
"Untuk pelat nomor pilihan B 319 RFS sendiri pada Oktober 2020 itu saudari RV sudah minta tolong ke temannya, untuk membantu proses pembuatan di Polda Metro Jaya secara prosedural," kata Argo, Selasa (26/10/2021).
Argo mengatakan, pada proses pembuatan nopol pilihan itu, Rachel membayar sebesar Rp 7,5 juta sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian.
Baca juga: Nopol Kendaraan Tak Sesuai Data, Rachel Vennya Disebut Ubah Warna Mobil dari Putih ke Hitam
Kini, legalitas nopol pilihan pada mobil Alphard berwarna putih milik Rachel Vennya itu telah terdaftar di Samsat Polda Metro Jaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Heboh Pelat Rachel Vennya, Ini Beda Nopol RFS Pejabat dan Masyarakat Biasa - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar