JAKARTA, KOMPAS — Pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemberian remisi merupakan hak bagi setiap narapidana, kini opsi untuk membatasi hak narapidana dinilai sebaiknya diserahkan kepada putusan hakim. Artinya, jika ada pembatasan yang ingin diberikan hakim sebagai bagian dari vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, hal itu mesti disampaikan di putusan.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STH) Jentera, Anugerah Rizki Akbari, dihubungi dari Jakarta, Jumat (1/10/2021), mengatakan, konsep pemasyarakatan telah bergeser dari pemenjaraan ke arah pembinaan dan pemasyarakatan. Meski demikian, untuk kejahatan-kejahatan tertentu, termasuk kejahatan luar biasa, hakim yang mesti memberikan pemberatan dalam putusannya.
Perkuat Putusan Hakim pada Kejahatan Luar Biasa - kompas.id
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar