Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah memecat Direktur Utama LRT Jakarta Wijanarko. Menurut Riza, pemecatan tersebut merupakan hal yang biasa.
“Soal pergantian itu satu hal yang biasa saja,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Riza mengatakan pemecatan, pergantian dan rotasi merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi. Riza mengatakan hal tersebut tidak hanya terjadi pada LRT Jakarta atau BUMD DKI Jakarta, tetapi juga di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
“Ada kebijakan yang diambil oleh pemprov memberikan perhatian, itu penyegaran yang biasa tidak hanya di BUMD tapi juga di kalangan pemprov, kita juga biasa melakukan mutasi pergantian dan sebagainya,” ungkap Riza.
Sebelumnya, Direktur SDM dan Umum PT Jakarta Propertindo Muhammad Taufiqurrahman membenarkan informasi bahwa Gubernur Anies Baswedan telah mencopot atau memberhentikan Direktur Utama LRT Jakarta Wijanarko dari jabatannya. Pencopotan ini dilakukan sejak 3 November 2021.
“Iya, per 3 November ada pejabat baru,” ujar Taufik, sapaan akrabnya saat dihubungi wartawan, Kamis (4/11/2021).
Taufik mengatakan pencopotan tersebut merupakan hal biasa dalam rangka penyegaran organisasi dalam menjalankan tugas-tugas di LRT Jakarta. “Penyegaran biasa, itu pergantian pejabat di BUMD dan anak usahanya bagian dari pengembangan talend and develompment memberikan penyegaran terhadap pelaksanaan di anak usaha,” ungkap dia.
Anies, kata dia, memberhentikan Wijanarko setelah ada keputusan dari rapat umum pemegang saham. Sesuai aturan, tutur dia, direksi bisa diganti atau diangkat kapan saja oleh pemegang saham, tanpa harus menunggu waktu 4 tahun menjabat. Wijanarko menjabat sebagai Dirut LRT Jakarta selama 3 tahun.
“Nggak (harus tunggu 4 tahun), peraturan yang baru anytime sebagai direksi bisa diangkat atau diganti pemegang saham,” tandas dia.
Untuk sementara, jabatan yang ditinggal Wijanarko diisi oleh Hendri Saputra sebagai Plt Dirut LRT Jakarta. Sedangkan direktur LRT Jakarta definitif akan diproses setelah mendapatkan surat pemberhentian resmi dari Pemprov DKI Jakarta. Taufik mengatakan tidak ada tugas khusus plt dirut selain menjalankan amanat pemegang saham.
“Ini tertuang dalam AD/ART untuk menjalankan operasional dan mainatanance LRT Jakarta sesuai amanat pemegang saham,” pungkas Taufik.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Anies Pecat Dirut LRT Jakarta, Wagub Riza: Itu Hal Biasa Saja - BeritaSatu
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar