TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak beberapa waktu belakangan ini menjadi kasus terbanyak yang diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengaduan terhadap fintech lending ini jumlahnya tak tanggung-tanggung yaitu mencapai 50.000-an aduan pada 2021 ini.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan hal ini cukup luar biasa.
“Awalnya di tahun-tahun sebelumnya tentu yang menjadi top skorer ini perbankan, tahun ini berubah jadi fintech.
Perbankan berjumlah 49.000, disusul oleh fintech 50.000 pengaduan yang masuk itu tahun ini dari Januari 2021 sampai November 2021,” ujar dalam media gathering, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Terlilit Pinjol Jutaan Rupiah, Wanita di Padang Nekat Gasak Perhiasan Majikan, Ini Pengakuan Pelaku
Untuk 50.413 pengaduan yang diarahkan ke fintech, OJK mencatat paling banyak pengaduan terkait perilaku debt collector terhadap nasabah.
Sementara itu, di urutan kedua adalah pengaduan terkait legalitas Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan produk.
Dari banyaknya jumlah aduan terkait fintech, Tirta pun menilai bahwa saat ini berarti banyak masyarakat yang pinjam di pinjol ilegal karena perilaku debt collector yang menjadi paling banyak dikeluhkan.
Baca juga: Tetap Waspada Jangan Sampai Jadi Korban, Berikut Daftar 104 Pinjol Legal dan 151 Pinjol Ilegal
“Mudah-mudahan ini turun segera setelah pinjol ilegal sudah diberantas. Ini jadi kita lihat ternyata banyak yang pinjamnya itu di pinjol ilegal,” imbuh Tirta.
Sementara itu, Tirta menjelaskan aduan di perbankan paling banyak terkait SLIK.
Luar Biasa, Pengaduan Terkait Pinjol Ilegal di OJK Tahun Ini Mencapai 50.413 Aduan - Tribunnews
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar