Rechercher dans ce blog

Jumat, 10 Desember 2021

PKS Sebut Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Kriminal Luar Biasa - detikNews

Jakarta -

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut kasus Herry Wirawan, guru yang memperkosa 12 santriwati, bukan tindak kriminal biasa. Mardani meminta agar kasus itu diinvestigasi secara transparan.

"Pertama, ini bukan hanya pagar makan tanaman. Tapi perilaku kriminal terkategori luar biasa. Karena itu, lakukan investigasi dan peradilan yang terbuka," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Anggota Komisi II DPR ini juga meminta aparat penegak hukum mengusut motif tindakan Herry sampai ke akar. Mardani menilai hal itu penting guna mengantisipasi kejadian yang sama.

"Kedua, mesti diselidiki dengan saksama apa motif dan kelainan yang dimiliki yang bersangkutan. Ini penting agar ke depannya bisa dibuat pencegahan. Jangan (cuma) sibuk dengan kejadian, tapi (juga) lihat akar kejadian," katanya.

"Ketiga, semua diperlakukan dengan saksama. Mayoritas rumah tahfiz dan pesantren adalah tempat yang baik untuk menyemai akhlak dan iman serta ilmu. Terakhir, lindungi dan dampingi serta berikan bantuan untuk para korban," imbuh Mardani.

Mardani berbicara soal hukuman kebiri untuk Herry. Itu bisa dilakukan, kata Mardani, selama kasus itu sesuai dengan kriteria dasar hukuman tersebut.

"Jika sesuai dengan kriteria, bisa dilakukan," ujar Mardani.

Sebelumnya, aksi bejat pemerkosaan dilakukan Herry Wirawan, guru salah satu pesantren di Bandung, yang memakan korban hingga belasan orang.

Dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan. Total ada 9 bayi yang lahir dari rahim anak korban.

Hukuman kebiri pun menyeruak. Sejumlah pihak meminta agar Herry dijatuhi hukuman paling berat bahkan hingga kebiri.

Pimpinan pesantren Tahfidz Madani ini diancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap Herry. Dalam petikan dakwaan yang diterima, Herry Wirawan dikenai pasal primer dan subsider.

"Ancaman pidananya 15 tahun," ujar Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono.

Simak video 'Kasus Guru Perkosa Santriwati di Bandung, Total 9 Bayi Lahir Akibat Ulahnya':

[Gambas:Video 20detik]

(eva/gbr)

Adblock test (Why?)


PKS Sebut Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Kriminal Luar Biasa - detikNews
Ngelanjutin Artikel nya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Indonesia punya potensi zakat yang luar biasa sehingga perlu dioptimalkan - ANTARA Nusa Tenggara Barat

[unable to retrieve full-text content] Indonesia punya potensi zakat yang luar biasa sehingga perlu dioptimalkan    ANTARA Nusa Tenggara Ba...