Rechercher dans ce blog

Senin, 13 Desember 2021

Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati, Bos PT Trada: Kezaliman Luar Biasa - Okezone News

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat merasa dizalimi lantaran dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru diyakini terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.

Heru Hidayat merasa dizalimi atas tuntutan tim jaksa tersebut. Melalui nota pembelaannya (pleidoi), Heru menolak dituntut hukuman mati oleh jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, tuntutan tim jaksa tidak sesuai dengan koridor hukum dan kaidah moral.

"Tuntutan yang tidak sesuai dengan koridor hukum dan kaidah moral. Sungguh suatu kezaliman yang luar biasa. Kezaliman yang berlindung dibalik topeng Penegak Hukum," ujar Heru saat membacakan nota pembelaannua di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Heru menilai, tuntutan hukuman mati tim jaksa tidak sesuai dengan pasal yang ada dalam dakwaan. Sebab, tim jaksa tidak mencantumkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam surat dakwaan Heru Hidayat. Tim jaksa, kata Heru, hanya menerapkan Pasal 2 ayat (1) dalam surat dakwaannya.

"Lalu kenapa mendadak dalam surat tuntutan jaksa menuntut mati? Sementara dalam poin satu amar tuntutannya Jaksa menyatakan saya bersalah di Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," ujarnya.

Ia meminta agar hakim bertindak bijaksana dalam memvonisnya. Ia pun memohon kepada hakim agar tidak divonis hukuman mati. "Tuntutan mati yang dibacakan Jaksa minggu lalu adalah suatu bentuk 'abuse of power' yang sangat zalim. Kewenangan menuntut yang dimiliki oleh Jaksa malah digunakan dengan menyimpang dari koridor hukum," ucapnya.

Baca Juga : Terdakwa Korupsi Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Pakar Hukum

Hal senada juga ditekankan oleh Kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk. Ditegaskan Kresna, jaksa tidak pernah menyisipkan Pasal 2 ayat (2) dalam surat dakwaan kliennya. Padahal, sambung dia, surat dakwaan adalah acuan dan batasan dalam persidangan perkara ini.

"Selain itu juga tuntutan JPU bahwa perkara ini adalah pengulangan tindak pidana sangat keliru, karena tempus perkara ini adalah 2012-2019, sebelum Pak Heru dihukum di kasus AJS (Asuransi Jiwasraya)," ungkap Kresna saat mendampingi Heru di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Sedangkan yang dimaksud pengulangan tindak pidana adalah tindak pidana yang dilakukan setelah seseorang divonis, sehingga jelas perkara ini bukan pengulangan tindak pidana," imbuhnya.

Adblock test (Why?)


Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati, Bos PT Trada: Kezaliman Luar Biasa - Okezone News
Ngelanjutin Artikel nya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Puja-puji Enzo Maresca untuk Bek Anyar Chelsea Ini: Dampaknya Luar Biasa! - Bola.net

[unable to retrieve full-text content] Puja-puji Enzo Maresca untuk Bek Anyar Chelsea Ini: Dampaknya Luar Biasa!    Bola.net Puja-puji Enz...