Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan ganjil genap untuk masyarakat yang hendak berkunjung ke tempat pariwisata. Ada tiga tempat wisata yang menerapkan ganjil genap mulai Jumat-Minggu yakni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan.
Pemprov DKI juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada libur Natal dan Tahun Baru.
Larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau selama libur Natal dan Tahun Baru.
TMII Buka Seperti Biasa Saat Natal 2021 Tapi Terapkan Kuota 75% - tirto.id
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar