JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM meminta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melakukan persiapan untuk pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Penegasan ini disampaikan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu saat menghadiri Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (21/2/22) kemarin.
Menurut Bapak Beasiswa Jambi ini, harus segera dibayarkan karena mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Dalam hal ini, SAH menyarankan BPJS Ketenagakerjaan berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan regulasi turunan dari PP 37 tahun 2021 dengan DPR dan kementerian terkait. PP tersebut perihal tata cara pendaftaran, rekomposisi iuran, pemberian manfaat dan pembiayaan program.
Selain itu, SAH juga meminta BPJS Ketenagakerjaan mempersiapkan regulasi internal untuk mendukung pelaksanaan program JKP. Kemudian, secara pararel mempersiapkan materi edukasi dan sosialiasi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dan stakeholder lainnya.
"Sesuai dengan persyaratan kepesertaan JKP, BP Jamsostek harus berkoordinasi mempersiapkan integrasi kepesertaan dan data dengan BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Apalagi pada saat bersamaan BPJS Ketenagakerjaan juga harus mempersiapkan integrasi data, pemberian pelatihan, akses ke pasar kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI
Dalam hal ini, SAH mempertanyakan bagaimana kesiapan kapasitas sumber daya internal dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan program JKP seperti sistem Teknologi Informasi. Karena selama ini BPJS Ketenagakerjaan mendapat sorotan masalah layanan dalam melaksanakan program lain seperti JHT dan lainnya.
Sebagai Informasi, manfaat uang tunai dalam program JKP baru bisa diberikan pada Februari tahun 2022.Hal ini berdasarkan regulasi yang ada dalam PP 37/2021. Pasal 19 PP 37/2021 menyebutkan, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengakhiran hubungan kerja.
Selain itu SAH menjelaskan masa perhitungan batas minimal keaktifan peserta BPJS Ketenagakerjaan dihitung sejak diterbitkannya PP 37/2021 pada 2 Februari 2021. Artinya, masa iur paling sedikit 12 bulan terhitung sejak 2 Februari 2021 jatuh pada 2 Februari 2022.
Dengan demikian, jika terdapat pekerja yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan terkena PHK sebelum Februari 2022, belum mendapat manfaat uang tunai dalam program JKP, tandasnya.(*/sm)
Artikel Rekomendasi
Luar Biasa, SAH Sukses Perjuangkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Segera di Bayar - Jamberita.com
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar