BENGKULU - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mohammad Mahfud MD mengatakan, perbaikan kualitas pelayanan dengan komitmen bebas dari praktik pungutan liar merupakan sikap menghindarkan dari tindakan dan perilaku koruptif.
Mahfud menegaskan, memungut biaya pelayanan tanpa dasar yang sah, meskipun nominalnya kecil, tak bisa dibenarkan. Konotasi atau kesan biasa dan wajar pada praktik-praktik pungli, lanjutnya, harus dihilangkan.
"Konotasi menganggap wajar praktik pungli seperti ini tidak hanya terjadi di kementerian lembaga pusat saja namun juga banyak pada level daerah, bahkan level terkecil di tingkat RT RW. Konotasi seperti ini yang tidak boleh," terang Mahfud, saat di pencangan Kepahiang sebagai Kabupaten Bebas Pungli, Sabtu (12/3/2022).
Mahfud mengingatkan, setiap tindakan pelanggaran mempunyai risiko sebagai konsekuensi, baik pelanggaran kecil apalagi sampai pelanggaran besar.
Baca juga: Menuju Indonesia Emas 2045, Ini Pesan Mahfud MD
"Kalau ada yang berani melakukan kejahatan mengambil uang negara, mengambil uang rakyat, mungkin hari ini aman tapi tidak untuk besok atau lusa. Sebelum pensiun aman, sesudah pensiun akan dikejar orang atau terpaksa membayar orang untuk melindungi," tutur Mahfud.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, Pemprov Bengkulu bersama instansi vertikal serta perguruan tinggi negeri dan swasta telah mendeklarasikan pelayanan bebas pungli.
Baca juga: Mahfud MD: Kalau Keadilan Tidak Ada, Bagaimana Kita Mau Makmur?
"Kita berkomitmen melakukan pelayanan bebas pungli hingga tingkat desa, dan ini didukung oleh tokoh masyarakat, tokoh agama. Mudah-mudahan praktik-praktik pungli di Kabupaten Kepahiang, bisa dihindarkan," ujar Hidayat.
Mahfud MD: Kesan Pungutan Liar Hal Biasa Harus Dihilangkan - Okezone News
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar