"Dengan dipaksakannya jenis kejahatan pelanggaran berat terhadap HAM di dalam RKUHP, maka bobot kejahatan akan melemah," kata Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, Kamis (30/6/2022).
Kejahatan luar biasa yang dimaksud antara lain genosida (the crime of genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan agresi (the crime of aggression).
Komnas HAM juga menganalisis adanya kecenderungan ancaman pemidanaan penjara yang menurun di RKUHP dari UU Pengadilan HAM. Misalnya pada Pasal 8 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ancaman pidana penjaranya masuk kategori sangat berat sampai dengan luar biasa berat yaitu minimal 10 tahun dan paling lama 25 tahun.
Sedangkan Pasal 619 RKUHP, kejahatan luar biasa ancaman pidana penjaranya masuk kategori sedang sampai dengan sangat berat minimal 5 tahun dan paling lama 25 tahun untuk kejahatan genosida.
Untuk itu, Komnas HAM menyatakan bahwa kejahatan luar biasa tersebut diatur dalam UU di luar RKUHP.
"Komnas HAM secara konsisten berpendapat bahwa pengaturan mengenai penanggulangan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi hendaknya dicantumkan dalam undang-undang di luar RKUHP, (demi) supremasi hukum, dan pemenuhan rasa keadilan," tegas Sandrayati.
Komnas HAM: RKUHP Berpotensi Kerdilkan Kejahatan Luar Biasa - Tirto.id
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar