Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Komisi III DPR RI menilai hal itu wajar.
"Ini hal yang biasa dalam proses peradilan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Sahroni menilai kemungkinan berkas perkara dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk dikembalikan karena ada kekurangan dalam administrasi. Dia mengatakan hal itu kemungkinan membuat jaksa belum bisa melanjutkan proses hukum.
"Mungkin ada berkas administrasi yang belum dilengkapi kepolisian, sehingga kejaksaan belum bisa melanjutkan sebelum itu dilengkapi. Ini saya rasa wajar," ujarnya.
Sahroni menilai tak ada masalah jika berkas perkara Ferdy Sambo dkk dikembalikan. Dia mengatakan berkas perkara memang harus lengkap sebelum disusun menjadi dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Apalagi kita tahu betapa besar pressure (tekanan) dalam penyelidikan kasus ini. Administrasi ada yang terlewat, tapi nggak masalah yang penting substansinya terpenuhi," ujarnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Berkas Perkara Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung, Sahroni: Ini Hal Biasa - detikNews
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar