Rechercher dans ce blog

Senin, 15 Agustus 2022

Modus Kurir Selundupkan Pil Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar ke Jakarta, Dibawa dengan Koper Biasa untuk Kelabui Petugas - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan lebih dari 100.135 butir pil ekstasi asal Malaysia.

Pil ekstasi senilai lebih dari Rp 50 miliar itu dibawa oleh dua orang kurir. Rencananya, ekstasi dibawa dari Pekanbaru, Riau menuju Jakarta melalui jalur darat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan seratusan ribu butir ekstasi itu terbagi ke dalam 22 paket yang dibawa menggunakan koper biasa.

Baca juga: Narkoba Jaringan Internasional Diselundupkan Lewat Sungai di Sumatera, lalu Diangkut Jalur Darat ke Jakarta

Akmal mengatakan, hal itu dilakukan sebagai modus pelaku untuk mengelabui polisi.

"Paket dimasukkan ke dalam koper biasa. Jadi kamuflase, kayak bawa barang biasa saja sih. Cuma memang jumlahnya lumayan berat," kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Menurut dia, narkoba jenis ekstasi tersebut merupakan ekstasi kualitas terbaik.

Ia menyebut salah satu ciri-cirinya adalah butiran ekstasi yang sulit untuk dihancurkan.

"Dari bentuk kepadatannya, itu sangat keras. Jadi kalau misalnya mau dipatahkan, agak susah. Kalau yang biasa, kualitasnya rendah itu gampang dipatahkan, gampang dihancurkan," jelas Akmal.

Baca juga: 2 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Diupah Rp 66 Juta

Sementara itu, polisi juga menangkap dua kurir, yakni M (31) dan R (40). Keduanya ditangkap saat membawa 6 plastik besar berisi 30.500 butir pil ekstasi berwarna pink, dan 16 plastik besar berisi 70.855 butir pil ekstasi berwarna hijau.

Kepada polisi, kedua kurir mengaku diupah Rp 3 juta untuk setiap kantong paket pil ekstasi. Sehingga, untuk 22 kantong, kurir mendapatkan Rp 66 juta.

Selain ekstasi, kedua kurir juga tertangkap membawa 5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 72,89 gram, dan 1 plastik berisi narkotika jenis ganja dengan bruto 46.35 gram.

Atas perbuatannya, kedua kurir disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atai Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Modus Kurir Selundupkan Pil Ekstasi Senilai Rp 50 Miliar ke Jakarta, Dibawa dengan Koper Biasa untuk Kelabui Petugas - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Ngelanjutin Artikel nya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sahroni Cek Alat Intelijen di Kejagung: Luar Biasa, Canggih Sekali - detikNews

[unable to retrieve full-text content] Sahroni Cek Alat Intelijen di Kejagung: Luar Biasa, Canggih Sekali    detikNews Sahroni Cek Alat In...