Rechercher dans ce blog

Kamis, 01 September 2022

Anies Anggap Paripurna Pemberhentian Hal Biasa: Bukan Hanya di Jakarta - detikNews

Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons rencana DPRD menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentiannya pada 13 September 2022. Anies menyebut hal itu adalah hal biasa dan dialami oleh kepala daerah yang berakhir pada 2022.

"Jadi yang jelas bahwa proses yang terjadi di Jakarta itu dialami oleh semua provinsi, dialami oleh semua kabupaten/kota yang periodenya berakhir pada 2022," kata Anies di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Karena itu, Anies heran jika ada yang menganggap agenda tersebut dibesar-besarkan. Terlebih hanya dianggap terjadi di Jakarta.

"Makanya, yang (bikin) heran, kok Jakarta yang jadi berita. Padahal semua tempat mengalami hal yang sama. Betul, kan? Jadi ini supaya jadi perhatian bagi semuanya dan bantu untuk memberikan info yang mencerahkan. Bukan info yang membingungkan dan menimbulkan percakapan-percakapan yang tidak produktif," katanya.

Anies menganggap setiap ada awal pasti ada akhir. Prinsipnya, masa jabatannya sebagai Gubernur akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.

"Kita semua tahu bahwa di dalam sebuah siklus kehidupan, ada awal, ada akhir, kita semua. Ada datang, ada pergi. Itu sesuatu yang sejak kita masih kecil adalah sesuatu yang terbiasa saja," ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali sebelumnya menjelaskan ketentuan itu terdapat dalam Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir pada Tahun 2022.

Surat edaran itu, kata dia, mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri," ujar Marullah dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9).

Simak video 'Tito Sebut 6 Calon PJ Gubernur DKI Pengganti Anies: 3 DPRD, 3 Kemendagri':

[Gambas:Video 20detik]

(taa/aik)

Adblock test (Why?)


Anies Anggap Paripurna Pemberhentian Hal Biasa: Bukan Hanya di Jakarta - detikNews
Ngelanjutin Artikel nya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

6 Juta Data NPWP Bocor Termasuk Jokowi, Pakar: Dampaknya Luar Biasa - detikInet

[unable to retrieve full-text content] 6 Juta Data NPWP Bocor Termasuk Jokowi, Pakar: Dampaknya Luar Biasa    detikInet 6 Juta Data NPWP B...