TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyoroti kasus remaja yang disekap dan dijadikan pekerja seks komersial atau PSK. Menurut dia, kasus eksploitasi ini adalah kejahatan luar biasa terhadap anak.
“Ini yang KPAI soroti. Pemanfaatan secara ekonomi, pemanfaatan secara seksual ini tentu adalah kejahahatan yang luar biasa terhadap anak-anak," kata Ai Maryati, Rabu, 21 september 2022.
Menurut Ai Maryati, modus pelaku untuk membayar hutang itu satu hal yang harus menjadi perhatian. Kejahatan pada anak ini, kata dia, meliputi eksploitasi seksual dan berbarengan dengan eksploitasi secara ekonomi.
Ia juga menyampaikan sangat mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah membantu mengungkapkan kasus ini. Sehingga, dua orang tersangka yang telah dipertontonkan itu, terungkap telah melakukan kejahatan sempurna, dengan pindah-pindah, kemudian punya hutang," katanya.
Ai Maryati juga menyampaikan, pekerjaan paksa sebagai PSK yang dilakukan korban selama 1,5 tahun itu bukan waktu yang pendek. “Sebab, itu bukan pekerjaan yang diniatkan korban," katanya. Bahkan, kata dia, remaja itu disekap dan harus melayani.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta Tri Palupi menyatakan sudah bertemu dengan NAT, remaja yang dipaksa menjadi PSK, pada tanggal 13 Juli 2022. Lembaga ini juga sudah melakukan pendampingan hukum. "Kami melakukan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur tahun 2016, yaitu melayani dan pendampingan pada korban kekerasan perempuan dan anak,” tutur Tri.
Menurut Tri, remaja itu memerlukan pendampingan psikologis. Selain itu, keluarga adalah yang paling utama dan pertama buat remaja yang jadi korban itu. "Tanpa keluarga, anak-anak kadang terabaikan,” kata dia.
ALIYYU MEDYATI
Baca juga: Kasus Remaja Disekap dan Dijadikan PSK, Polisi Sebut Muncikari Punya 8 Korban Lain
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://ift.tt/FOn5132 untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
KPAI Soroti Kasus Remaja Disekap dan Dijadikan PSK, Kejahatan Luar Biasa - Metro Tempo
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar