Rechercher dans ce blog

Selasa, 25 Oktober 2022

Ombudsman Dorong Pemerintah Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Sebagai Kejadian Luar Biasa - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia mendorong agar pemerintah menetapkan status kasus gagal ginjal akut progresif atipikal sebagai Kejadian Luar Biasa atau KLB.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatatakan, penetapan KLB bisa memberikan penanganan yang lebih serius dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Kita harus memandang bahwa kasus gagal ginjal ini sebagai suatu masalah yang extraordinary maka penanganannya harus luar biasa juga, maka kami sangat mendorong untuk pemerintah menetapkan status penanganan kasus yang ada sebagai Kejadian Luar Biasa," ujar Robert dalam konferensi pers, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Ombudsman Sebut Kemenkes Berpotensi Malaadministrasi Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut

Robert meminta agar pemerintah tidak membaca aturan penetapan status KLB secara tekstual semata, melainkan juga harus dilihat dari makna filosofis pembentukan aturan itu sendiri.

"(Pemerintah) harus membaca filosofi kebijakan itu sekaligus juga melihat situasi emergency yang terjadi, jangan kemudian kita pada satu sisi korban terus berjatuhan pada sisi lain kita berdebat apakah ini kemudian sudah tepat dikenakan status sebagai suatu KLB," imbuh dia.

Ombudsman mendorong penetapan status KLB karena situasi kasus gagal ginjal akut di lapangan sudah sangat darurat.

Baca juga: Kemenkes: Kasus Gagal Ginjal Akut Bukan Disebabkan oleh Covid-19, Vaksinasi, dan Imunisasi Rutin

"Tidak perlu kemudian kita berdebat apakah ini menular atau tidak, apakah ini endemi pandemi atau tidak, tapi situasi yang ada mengharuskan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang luar biasa," kata Robert.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) di Indonesia sudah mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 Provinsi per 23 Oktober 2022.

Sedangkan angka kematian akibat keracunan obat ini mencapai 141 anak dan balita.

Penderitanya masih didominasi oleh balita, dengan rincian 25 kasus diderita oleh anak-anak berusia kurang dari 1 tahun, 161 kasus diderita oleh anak usia 1-5 tahun, 35 kasus diderita oleh anak usia 6-10 tahun, dan 24 kasus diderita oleh anak usia 11-18 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Ombudsman Dorong Pemerintah Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Sebagai Kejadian Luar Biasa - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Ngelanjutin Artikel nya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta untuk AKP Ulil Ryanto - Tribunnews.com

[unable to retrieve full-text content] Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta untuk AKP Ulil Ryanto    Tribunnews.com Kenaikan Pangkat Luar ...