Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku tak menyiapkan strategi khusus menjelang persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia mengatakan kasus ini merupakan perkara biasa.
"Strategi khusus tidak ada. Ini kan perkaranya perkara biasa, perkara ada pasal 340, 338, cuma memang Ferdy sambo kan, menjadi perhatian publik," kata Arman Hanis di gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (5/10/2022).
Arman juga tidak berkomentar banyak soal pembelaan yang bakal disiapkan pihaknya. Arman menyebut hal tersebut nanti bisa dilihat di persidangan.
"Nanti di persidangan," ujarnya.
Arman berharap kasus pembunuhan Brigadir Yosua segara masuk ke persidangan agar semua fakta bisa diungkap.
"Kami berharap perkara ini segera masuk ke tahap persidangan agar bisa terungkap fakta hukum yang ada, terima kasih," ujarnya.
Sebagai informasi, polisi mengusut dua kasus terkait pembunuhan Yosua. Dua kasus itu ialah dugaan pembunuhan berencana dan kasus ITE terkait perusakan alat bukti atau dugaan merintangi penyidikan.
Total ada 11 orang yang menjadi tersangka dalam dua kasus itu. Satu di antaranya, yakni Ferdy Sambo, menjadi tersangka dalam dua kasus itu.
Untuk kasus pembunuhan, lima tersangkanya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Berikutnya, ada tujuh tersangka kasus merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Simak Video 'Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob, PC Dipindah ke Kejagung':
(haf/haf)Pengacara Sambo Klaim Tak Ada Strategi Khusus Hadapi Sidang: Perkara Biasa - detikNews
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar