TEMPO.CO, Jakarta - Pembunuhan anak berusia 11 tahun oleh ayah kandungnya di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, turut mendapatkan perhatian dari Komisi Nasional Perlindngan Anak (Komnas PA).
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan ini merupakan tragedi kemanusiaan yang cukup memperihatinkan, sehingga perlu mendapatkan perhatian dan penanganan serius oleh semua pihak terutama penegak hukum.
“Komnas Perlindungan Anak menaruh perhatian sangat serius, karena ini merupakan tragedi kemanusiaan, tidak ada toleransi terhadap seseorang yang memaksa seseorang itu kehilangan hak hidupnya,” kata Arist dikonfirmasi, Selasa, 1 November 2022.
Menurut Arist, peristiwa ini merupakan kejadian luar biasa dan tergolong sebagai tindak pidana yang luar biasa juga. “Karena ini, kan, menghilangkan secara paksa hak hidup orang, ya, istrinya dan anaknya dengan begitu sadis, maka ini merupakan kejadian luar biasa dan tindak pidana luar biasa pula oleh karena itu tidak ada toleransi dalam penegakan hukum,” kata Arist.
Arist mengatakan pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal dalam KUHP, yakni seumur hidup atau hukuman mati. “Tentu hukuman yang sepantas dengan itu, dihukum seumur hidup bahkan mungkin hukuman mati,” kata Arist.
“Apalagi korbannya anak, kalau ada persoalan dalam keluarga, anak tidak bisa menjadi korban,” tambahnya.
Pembunuhan seorang bocah berusia 11 tahun oleh ayah kandungnya itu terjadi Perumahan Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada Selasa pagi 1 November 2022 sekitar pukul 05.10.
Peristiwa bermula dari pertengkaran kedua orang tua sang bocah RNA (30) dan NI (31). Hingga berujung pada penganiayaan menggunakan sebilah parang oleh ayahnya.
Akibatnya, KPC (11) meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya mulai dari kepala, mata, leher, hingga tangan dan beberapa jari putus. Sementara ibunya, NI (31) kritis karena mengalami luka bacok dibagian wajah dan badan, saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.
Polisi langsung mengamankan RNA yang kini ditahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok. Polisi menyita satu barang bukti pembunuhan dan KDRT itu berupa sebilah parang yang masih berlumuran darah.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Saksi Pembunuhan Anak Kandung di Depok Tak Berani Menolong karena Pelaku Membabi Buta
Anak Meninggal karena Pertengkaran Orang Tua, Komnas PA: Ini Kejadian Luar Biasa - Metro Tempo
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar