Rechercher dans ce blog

Senin, 28 November 2022

Konten Pelajaran "Kurikulum Merdeka", Biasa-Biasa saja! - Kompasiana.com - Kompasiana.com

Konten Pelajaran Kurikulum Merdeka, Biasa-Biasa Saja!

Kurikulum di Indonesia berubah nama dari waktu ke waktu. Rata-rata setiap sepuluh tahun sekali ada nama kurikulum yang diberlakukan. Sejak Indonesia merdeka, sudah ada berapa kurikulum yang ditetapkan? Setiap kali ada perubahan kurikulum, komentar "miring" selalu muncul. Namun, tetap saja kurikulum "baru" yang digunakan dengan "sedikit" penyesuaian mengikuti "masukan" dari berbagai pihak.

Dalam Kurikulum Merdeka, adakah konten atau materi pelajaran yang benar-benar "baru"? Untuk bapak/ibu guru silakan mencermati CP (Capaian Pembelajaran) masing-masing mata pelajaran yang diampu. Baca perlahan-lahan setiap CP, adakah hal baru yang harus dipelajari peserta didik?

Rasa-rasanya tidak ada! Hal yang ada justru materi pelajaran diaduk-aduk. Guru yang sudah cukup lama mengajar pasti sudah mengetahui bahwa CP ini arahnya ke sana, CP ini arahnya ke situ. Tidak ada hal yang baru. Justru, para guru dibuat bingung.

CP yang diterbitkan pemerintah melalui kemendikbudristek masih bersifat umum dan berlaku berdasarkan fase, bukan tingkat kelas. CP untuk kelas satu dan dua SD disebut CP fase A. Kemudian CP untuk kelas tiga dan empat SD disebut CP fase B. Selanjutnya, CP untuk kelas lima dan enam SD disebut CP fase C. Untuk jenjang SMP, CP untuk kelas 7, 8, dan 9 disebut CP fase D. Kemudian untuk kelas 10 SMA ada CP fase E. Terakhir, CP untuk kelas 11 dan 12 (SMA) disebut CP fase F.

Tujuan atau harapan yang dituangkan dalam kalimat CP setiap fase ada yang bersifat umum dan ada CP per elemen atau bagian (subbab). Guru yang kreatif akan membanding-bandingkan setiap CP dalam elemen dengan materi pelajaran pada kurikulum-kurikulum sebelumnya, khususnya K-13.

Apa kata mereka? Tidak jauh berubah! Bahan atau materi pelajaran sebagian sudah ada dalam buku-buku teks kurikulum sebelumnya. Dengan demikian, guru yang kreatif akan memanfaatkan buku-buku yang menumpuk di perpustakaan sebagai bahan belajar. Apakah hal itu diperbolehkan? Sangat dibolehkan dalam penerapan Kurikulum Merdeka.

Nah, kalau begitu, buat apa ada kurikulum baru karena guru masih boleh menggunakan buku-buku teks yang lama? Biarlah Pak Menteri yang menjawab untuk pertanyaan seperti itu.

Seorang guru yang baik pasti akan melakukan hal yang bijak. Selama buku-buku yang sesuai kurikulum baru belum dibeli oleh sekolah, buku teks lama (buku K-13) masih boleh digunakan. Materi pelajaran tidak banyak berubah. Hanya kejelian dan kepiawaian seorang guru yang diperlukan.

Bukankah elemen CP atau CP elemen masih bersifat umum kalimatnya? Kalimat-kalimat itu dapat diturunkan atau dianalisis sehingga didapatkan kalimat khusus (diberi istilah TP = Tujuan Pembelajaran) yang merupakan penjabaran dari elemen CP.

Satu hal yang perlu dipahami oleh para guru yang baru akan menerapkan Kurikulum Merdeka, pelajari (baca) CP umum dan elemen CP dengan cermat. Baca berulang-ulang agar didapatkan gambaran yang komprehensif terkait konten atau materi pelajaran yang harus disiapkan. Jika konten itu sudah ada dalam buku-buku teks yang lama, mengapa harus bingung dengan bertanya, "Mana buku teks Kurikulum Merdeka?"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Lihat Semua Komentar (2)

Video Pilihan

Adblock test (Why?)


Konten Pelajaran "Kurikulum Merdeka", Biasa-Biasa saja! - Kompasiana.com - Kompasiana.com
Ngelanjutin Artikel nya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta untuk AKP Ulil Ryanto - Tribunnews.com

[unable to retrieve full-text content] Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta untuk AKP Ulil Ryanto    Tribunnews.com Kenaikan Pangkat Luar ...