loading...
Anggota DPR Fraksi Golkar Christina Aryani menilai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perlu ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Foto/Instagram Christina Aryani
“TPPO sebagai tindak pidana yang sarat dengan malapetaka kemanusiaan juga perlu ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” kata legislator dari Dapil DKI Jakarta II ini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).
Dia juga menilai mekanisme pemberantasan TPPO melalui pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO melalui Perpres 69/2008 yang diperbarui dengan Perpres 22/2021 tidak efektif dan memiliki mekanisme kerja yang tidak jelas. Dia melihat penanganan TPPO selama ini lebih bersifat ad hoc sebatas mengejar pelaku di lapangan tanpa menyentuh oknum birokrasi yang memfasilitasi jaringan pelaku TPPO.
Baca juga: Puluhan WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja
“Temuan ini patut menjadi alarm serius bagi pemerintah dan pantas menjadi evaluasi akhir tahun untuk selanjutnya mengupayakan langkah penanganan yang serius,” kata penggagas film dokumenter (2022) tentang Mencari Kehidupan yang mengisahkan tentang perdagangan orang.
Dia menuturkan, jargon berantas, lawan, sikat sudah sering dikumandangkan. “Sudah saatnya Presiden RI memberikan perhatian lebih bahkan turun langsung mengatasi masalah ini agar pihak terkait bisa simultan bergerak. Kita tidak menginginkan praktik-praktik sindikat semacam ini terus terjadi bahkan menempatkannya sebagai praktik lumrah yang memaksa kita memakluminya,” tuturnya.
Hal tersebut dikatakannya menyikapi temuan maraknya pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke Malaysia melalui Batam. Menurutnya, temuan itu memperlihatkan komitmen memberantas pengiriman PMI non-prosedural selama ini baru wacana dan jargon semata.
“Praktiknya, pengiriman PMI non-prosedural ke Malaysia terjadi nyata di depan mata kita yang berdasarkan temuan investigasi tersebut melibatkan kerja kolektif calo dan oknum baik di birokrasi maupun aparat penegak hukum. Kami sungguh menyayangkan hal ini, Presiden termasuk DPR sudah sejak awal mengingatkan untuk bersama-sama melawan praktik ini dengan konsisten,” jelasnya.
Namun, lanjut dia, dengan masih maraknya praktik dimaksud membuktikan ada persoalan serius di level implementasi kebijakan. “Praktik pengiriman PMI non-prosedural harus diperangi, karena menjadi awal malapetaka kemanusiaan; mulai dari rentan eksploitasi, kerja paksa, kecelakaan dalam perjalanan, dan lemahnya perlindungan hukum serta jaminan sosial di negara tujuan. Terjadinya praktik ini secara kasat mata mengesankan ada pembiaran oleh pemerintah dan dapat dimaknai ketidakseriusan memberantas hal ini,” pungkasnya.
(rca)
Anggota DPR Minta Perdagangan Orang Dijadikan sebagai Kejahatan Luar Biasa - SINDOnews Nasional
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar