Merespons hal itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menilai, laporan itu menjadi hal yang biasa terjadi. Dikatakan Djuyamto, laporan tersebut merupakan hak setiap orang yang berperkara dalam menyikapi hakim dalam melaksanakan tugasnya.
"Itu (laporan) menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dlm melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (8/12).
Dalam laporan tim kuasa hukum Kuat Maruf, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dilaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Dilaporkan ke KY, PN Jaksel: Hal Biasa Saja - RMOL
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar