TRIBUNJATIM.COM - Inilah klarifikasi Polrestabes Makassar soal Brimob gadungan yang ternyata biasa ikut operasi penangkapan.
Pengakuan Haerul (31), pelaku penyamaran yang viral ketahuan setelah istrinya datang ke kantor polisi itu mengungkap bahwa dirinya biasa ikut operasi penangkapan oleh kepolisian.
Akhirnya Polrestabes Makassar menyampaikan tanggapan mengenai hal tersebut.
Haerul oleh kepolisian disangkakan pasal soal kepemilikan amunisi atau proyektil.
Ternyata, sikap Haerul ketahuan berbohong itu dibarengi juga dengan isu keributan antara dua istrinya memperebutkan status Ibu Bhayangkari.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menjerat Haerul (30) warga Lekoboddong Rt/Rw 02/04 Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan amunisi atau proyektil.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS ketika dikonfirmasi, Senin (27/2/2022).
Dia menegaskan, jika Haerul disangkakan melanggar UU Darurat no 12 tahun 1951 karena menyimpan amunisi atau proyektil.
"Makanya Haerul ditahan karena menyimpan amunisi atau proyektil dengan sangkaan melanggar UU Darurat no 12 tahun 1951," tegasnya.
Saat ditanya soal Haerul biasa ikut penangkapan, Lando mengaku tidak mengetahuinya.
Baca juga: Hasil Penyidikan Ledakan di Blitar, Polisi Sebut Tidak Ada Bukti Mengarah ke Aktivitas Terorisme
"Soal tersangka biasa ikut penangkapan, saya belum tau. Termasuk juga soal Haerul punya 2 istri, saya tidak tau. Jelas tersangka melanggar karena menyimpan amunisi atau proyektil," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui jika tersangka Haerul biasa ikut penangkapan.
"Kenapa bisa biasa ikut penangkapan, tidak ada kaitannya,"
"Dia kan mengaku anggota Brimob,"
Klarifikasi Polrestabes Makassar soal Brimob Gadungan Biasa Ikut Operasi, Respon Isu 2 Istri Rebutan - TribunJatim.com
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar