Rechercher dans ce blog

Kamis, 11 Mei 2023

Reaksi Tak Biasa AKBP Dody dalam Sidang Narkoba: Berteriak dan Acungkan Jari Usai Divonis 17 Tahun Penjara - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Reaksi Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dody Prawiranegara tak biasa dalam persidangan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Padahal selama persidangan peredaran narkoba digelar beberapa kali di pengadilan, Dody tak pernah tampak emosional ataupun meledak-ledak.

Hal ini berkebalikan dengan sikap Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa yang beberapa kali menaikkan suara atau bahkan membentak saksi saat persidangan berlangsung.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Teriakan AKBP Dody Usai Divonis 17 Tahun Penjara | Para Pendukung Janggal Teddy Minahasa | Akhir Pelarian Lusiana

Dody berteriak setelah divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkoba. Dody langsung menyatakan mengajukan banding.

Berteriak dan mengacungkan jari

Dody mengacungkan jari dan menunjuk-nunjuk ke arah langit-langit ruang sidang usai mendengar vonis hukuman 17 tahun penjara dari majelis hakim.

Setelah majelis hakim menutup sidang, Dody yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam menghampiri dan menyalami tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Beda Sikap Teddy Minahasa dan Dody Tanggapi Vonis Hakim, Satu Tersenyum dan Lainnya Berteriak

Sebelum keluar dari ruang sidang, awak media terdengar memanggil nama Dody. Mendengar hal itu, Dody lantas melambaikan tangannya ke arah kamera.

Mantan kapolres Kepulauan Mentawai itu tak terlihat tenang seperti biasanya. Dody berjalan santai dan membalikkan tubuhnya ke arah kursi penonton sidang.

Sambil mengacungkan jari telunjuknya ke atas, Dody dengan lantang menyatakan akan mengajukan banding.

"Saya akan banding, saya akan banding! Saya yakin keadilan itu pasti ada," ujar Dody dengan nada tinggi.

Baca juga: Vonis 6 Anak Buah Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Sabu, dari AKBP Dody Sampai Muhammad Nasir

Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Adapun vonis yang dijatuhkan pada Dody ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Menurut hakim, Dody telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Momen AKBP Dody Acungkan Jari Sambil Serukan Banding Usai Divonis 17 Tahun Penjara

Adapun hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah Dody yang merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya memberantas narkoba.

Majelis hakim berpandangan, perbuatan Dody merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya institusi Polri.

(Penulis : Zintan Prihatini, Tria Sutrisna | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Reaksi Tak Biasa AKBP Dody dalam Sidang Narkoba: Berteriak dan Acungkan Jari Usai Divonis 17 Tahun Penjara - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Ngelanjutin Artikel nya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BPBD DKI Minta Jangan Dianggap Biasa soal Potensi Gempa Megathrust - detikNews

[unable to retrieve full-text content] BPBD DKI Minta Jangan Dianggap Biasa soal Potensi Gempa Megathrust    detikNews BPBD DKI Minta Jang...