Paspor adalah dokumen yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. Ada dua jenis paspor, yaitu paspor biasa (cetak) dan elektronik. Meskipun kegunaannya sama, ada perbedaan paspor biasa dan elektronik.
Perbedaan paling mendasar ada pada tampilannya. Paspor biasa berupa buku cetak tetapi tidak disertai chip, sedangkan paspor elektronik adalah dokumen cetak namun ada chip untuk penyimpanan data. Berikut serba-serbi paspor biasa dan elektronik.
Dikutip dari laman Imigrasi, paspor biasa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Paspor biasa terdiri dari paspor elektronik dan non-elektronik.
Di Indonesia, paspor biasa diberi sampul berwarna hijau. Paspor biasa dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Paspor elektronik adalah jenis paspor biasa yang juga digunakan sebagai dokumen untuk bepergian ke negara lain. Paspor elektronik juga diterbitkan dalam bentuk cetak, namun sedikit berbeda dengan paspor non-elektronik.
Ilustrasi paspor Indonesia (Foto: Getty Images/iStockphoto/Aaftab Sheikh)
|
Ciri-ciri Paspor Biasa (Non-elektronik)
Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara. Berikut adalah ciri-ciri dari paspor biasa non-elektronik.
- Tidak disematkan chip
- Berisi data diri dan pemegang paspor
- Pengguna paspor biasa melewati gerbang imigrasi untuk pemeriksaan terlebih dahulu
- Biaya pembuatan: Rp350.000 (48 halaman) per permohonan
- Sampul paspor biasa non-elektronik tidak memuat logo khusus
- Penyimpanan paspor dengan perawatan biasa.
Ciri-ciri Paspor Elektronik
Terdapat tanda khusus yang mencolok pada paspor elektronik yang membedakannya dengan paspor biasa. Mengutip dari situs Indonesiabaik oleh Kominfo, ciri-ciri paspor elektronik adalah sebagai berikut.
- Memiliki chip
- Memuat data diri lebih lengkap, seperti data biometrik wajah dan sidik jari
- Pengguna paspor elektronik bisa melewati auto-gate di bandara tanpa harus menuju pemeriksaan imigrasi
- Biaya pembuatan: Rp650.000 (48 halaman) per permohonan
- Sampul paspor memiliki logo tanda paspor elektronik
- Penyimpanan paspor elektronik harus dengan perawatan khusus untuk melindungi chip aman.
Selain itu, ada keuntungan lain bagi pemegang paspor elektronik, yaitu visa gratis Jepang. Dengan paspor elektronik, WNI bisa mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver).
WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek). Warga Negara Indonesia pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/ Konsulat Jenderal Jepang/ Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.
Kesamaan Paspor Biasa dan Elektronik
Perbedaan paspor biasa dan elektronik terletak pada tampilan dan biaya pembuatannya. Sementara itu, ada kesamaan dari kedua paspor tersebut, yaitu sama-sama digunakan sebagai dokumen perjalanan antarnegara.
Persamaan lainnya adalah syarat untuk mengajukan permohonan paspor biasa dan paspor elektronik. Permohonan paspor baru mensyaratkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama. Sementara itu, untuk penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.
(kny/imk)Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik: Ciri-ciri dan Harga Pembuatannya - detikNews
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar