Rechercher dans ce blog

Rabu, 29 November 2023

Diberhentikan Jokowi, Firli Diperlakukan "Tamu Biasa", Akses ke KPK Dicabut - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya hanya akan memperlakukan Firli Bahuri sebagai tamu ketika berkunjung ke gedung Merah Putih.

Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dugaan korupsi di Polda Metro Jaya. Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

"Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakuan tamu undangan dan sebagainya," kata Nawawi dalam konferensi pers kelembagaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Nawawi mengatakan, Keppres itu memiliki konsekuensi Firli berhenti bekerja di KPK. Selama pemberhentian itu masih berlaku, Firli tidak berhak melakukan kerja-kerja di KPK.

Baca juga: Firli Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Kapolda: Ada Fasenya...

Lebih lanjut, Nawawi mengungungkapkan bahwa Sekretariat Pimpinan (Setpim) KPK telah melaporkan kepada pimpinan bahwa barang-barang milik Firli Bahuri masih ada di ruangan Ketua KPK.

Mantan hakim itu lantas memperkirakan pada Rabu pekan ini Firli akan mengambil barang-barang tersebut.

"Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Baca juga: Nawawi Pomolango Sebut KPK Akan Bahas soal Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.

Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Adapun Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji.

Perkara tersebut diusut oleh Polda Metro Jaya dan naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 91 saksi fakta termasuk Firli sebanyak dua kali dan menggeledah kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.

Di antara barang bukti yang ditemukan polisi untuk menetapkan Firli sebagai tersangka adalah dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp 7 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Diberhentikan Jokowi, Firli Diperlakukan "Tamu Biasa", Akses ke KPK Dicabut - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Ngelanjutin Artikel nya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta untuk AKP Ulil Ryanto - Tribunnews.com

[unable to retrieve full-text content] Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta untuk AKP Ulil Ryanto    Tribunnews.com Kenaikan Pangkat Luar ...