Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tak memberikan bantuan hukum terhadap Wamenkumham Eddy Hiariej. Adapun Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Nggak, normal-normal saja itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa," kata Yasonna kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.
Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar beberapa pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).
Eddy Hiariej secara pribadi belum memberikan tanggapan perihal status tersangka itu. Namun institusi yang menaunginya, yaitu Kemenkumham, melalui Tubagus Erif Faturahman selaku Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, sempat memberikan tanggapan setelah KPK menyebutkan status tersangka Eddy Hiariej.
"Beliau tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif pada Jumat, 10 November 2023.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap,. Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," imbuh Erif.
(dwr/maa)Yasonna Tak Akan Beri Bantuan Hukum ke Eddy Hiariej: Penindakan Hukum Biasa - detikNews
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar