JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pernyataan politikus Aiman Witjaksono berkait oknum komandan Polri tak netral pada Pemilu 2024 seharusnya dianggap sebagai kritik biasa.
"Kalau dikaitkan dengan tugas dan fungsinya, maka institusi kenegaraan atau pemerintahan, menerima masukan, kritik, atau saran adalah sesuatu yang biasa," ucap Fickar saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).
Apalagi kata dia, saat ini sudah era demokrasi. Karena itu, pernyataan Aiman tak perlu dipidanakan.
"Ketika diterima institusi publik seharusnya ditempatkan sebagai kritik," tutur Fickar.
"Karena itu menurut saya jadi sempit penafsirannya kalau ini (pernyataan Aiman) dipidanakan," tambah ia.
Adapun enam pihak melaporkan Aiman pada 13 November 2023.
Baca juga: Sebut Aiman Pantas Protes atas Laporannya, Pengamat: Ini Pasal Karet
Laporan itu terkait dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana.
Aiman menyebut bahwa ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa - Megapolitan Kompas.com
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar