Kapolda Metro Jaya melalui tim kuasa hukumnya membantah pengacara Firli Bahuri yang menyebut foto pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bukan bukti adanya pemerasan. Pihak polisi menyebut dalil pihak Firli mengada-ada.
"Bahwa pemohon yang menyatakan bukti berupa foto antara pemohon dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulu tangkis hanya pertemuan biasa dan bukan bukti yang dapat dibuktikan telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, hal ini merupakan dalil yang mengada-ada," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Putu mengatakan foto pertemuan SYL dengan Filri di sebuah gedung olahraga pada 22 Maret 2022 bukan pertemuan biasa. Sebab, kata dia, Firli saat itu merupakan Ketua KPK yang lembaganya sedang mengusut dugaan penyimpangan pengadaan sapi di lingkungan Kementan yang dipimpin SYL.
"Karena ada foto pertemuan antara pemohon dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah gedung olahraga pada 22 Maret 2022 bukan pertemuan yang biasa karena seorang pejabat negara pada saat itu tengah menangani perkara terkait dugaan penyimpangan pengadaan sapi yang dilakukan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementan tahun anggaran 2019-2020," tuturnya.
Dia mengatakan pertemuan itu tidak etis karena melanggar Undang-Undang KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu pihak terkait perkara. Dia mengatakan penyidik telah mengantongi keterangan saksi hingga bukti lain dalam kasus ini.
"Sehingga pertemuan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana pemerasan dan gratifikasi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi, bukti surat, maupun keterangan ahli, ataupun petunjuk dokumen elektronik," katanya.
Sebelumnya, pengacara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengatakan foto pertemuan antara kliennya dan SYL hanya bukti adanya pertemuan. Foto itu, menurut dia, bukan menjadi bukti adanya dugaan pemerasan.
Hal itu termuat dalam permohonan praperadilan yang dibacakan oleh pengacara Firli, Ian, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12).
"Adanya bukti berupa foto pertemuan antara pemohon dengan Saksi SYL di sebuah gedung olahraga (GOR) dan atau lapangan bulu tangkis, bukti tersebut hanya merupakan bukti berupa alat bukti petunjuk telah terjadinya pertemuan antara pemohon dengan saksi SYL, bukan bukti berupa alat bukti petunjuk yang dapat membuktikan telah terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi," ujarnya.
Dia juga menuding foto tersebut diambil tanpa izin. Dia menyebutkan foto itu tidak bisa dianggap sebagai alat bukti di persidangan.
"Bahwa oleh karena bukti berupa foto tersebut, diambil tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemohon, maka dengan demikian bukti berupa foto tersebut tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan," ucapnya.
Ian mengatakan pertemuan itu tidak bisa dihindari karena Firli sedang melakukan aktivitas olahraga rutin. Dia menyebutkan SYL datang seorang diri ke lapangan bulu tangkis tersebut tanpa adanya perjanjian pertemuan.
Ian mengatakan Firli meminta SYL pulang berulang kali. Dia menyebutkan SYL pulang terlebih dahulu tanpa pamit.
"Atas dasar adat kesopanan yang dijunjung tinggi oleh pemohon, pemohon menemui dalam waktu singkat, serta meminta agar saksi Syahrul Yasin Limpo pulang berulang kali," sebutnya.
Simak Video 'Diundang KPK di Acara Hari Antikorupsi Sedunia, Firli Bahuri Tak Datang':
(ial/haf)Polisi Yakin Pertemuan Firli-SYL di GOR Bukan Hal Biasa, Ini Penjelasannya - detikNews
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar