Ekstrakurikuler Pramuka tidak lagi kegiatan yang wajib diikuti siswa. Ketentuan ini tercantum dalam aturan terbaru Kemendikbud Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Berlaku mulai 26 Maret 2024, aturan tersebut mencabut Permendikbud No. 63 Tahun 2014 yang menyebutkan Pramuka sebagai kegiatan wajib. Dalam aturan terbaru, ekstrakurikuler termasuk Pramuka, merupakan kegiatan pilihan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa.
"Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," papar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, lewat siaran pers tertulis, dikutip Selasa (2/4/2024).
Aturan ini pun mengundang beragam pendapat. Salah satu pihak yang menyatakan pendapatnya datang dari Mantan Wakil Ketua Kwartir Nasional (Waka Kwarnas), Berthold Sinaulan.
Berthold menyatakan jika aturan tersebut bukanlah suatu masalah. Ia menyoroti Pramuka yang sejatinya merupakan pendidikan nonformal dan melengkapi pendidikan di sekolah, keluarga, dan masyarakat.
"Jadi kepramukaan memang bukan masalah kalau tidak dijadikan ekstrakurikuler wajib di sekolah," ujarnya kepada detikEdu Selasa (2/4/2024).
Menurutnya, aturan ini juga dianggap 'biasa saja' oleh sebagian kalangan Pramuka. Mengingat Pramuka bukan dihapus, tetapi dijadikan kegiatan pilihan.
"Sebenarnya sebagian kalangan Pramuka yang menganggap biasa saja Permendikbudristek itu dan tidak perlu ditanggapi reaktif," katanya.
Dorong Kegiatan Lebih Menarik
Agar menjadi kegiatan pilihan para siswa, Berthold mendorong Kwarnas agar bisa menyuplai materi kegiatan yang menarik.
Ia juga meminta guru atau pembina Pramuka agar mengolah materi dan kegiatan menjadi lebih menyenangkan.
"Pasti ekstrakurikuler kepramukaan tetap dipilih siswa," ujarnya.
Pilih Siswa yang Sukarela Ikut
Dalam laman resmi Pramuka, Mohamad Arif Fajartono selaku Pembina Pramuka di Banyuwangi mengungkapkan jika ia lebih memilih membina tiga orang yang sukarela memilih Pramuka dibandingkan 300 orang yang terpaksa.
"Penulis lebih memilih membina 3 orang sukarela dengan karakter yang terbentuk, daripada 300 orang yang dipaksa. Oleh karena itu, penulis memilih fokus menjadi Pamong Saka yang anggotanya benar-benar suka dan rela," ujarnya.
Ia menekankan jika Pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan memberikan kesempatan pada siswa untuk memilih jalannya sendiri. Menurutnya, kader yang lahir dari pilihan adalah kader yang lebih kuat, bersemangat, dan siap menghadapi tantangan.
"Perubahan ini bukan untuk meredupkan semangat Pramuka, tapi membangun kualitas, bukan kuantitas," pungkasnya.
Simak Video "Pramuka Tak Lagi Wajib Diikuti, Ini Penjelasan Kemendikbudristek"
[Gambas:Video 20detik]
(nir/faz)
Soal Pramuka Tak Lagi Wajib, Eks Waka Kwarnas: Biasa Saja, Karena... - detikcom
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar