BERITA DIY - Ketahui apa itu SIM C1, Sim C biasa, dan SIM C2 untuk pengendara motor yang baru saja dirilis.
Pada tanggal 27 Mei 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
SIM C1 ini pertama kali diluncurkan dan diperuntukkan untuk pengemudi kendaraan roda dua dengan mesin berkapasitas 250 hingga 500 cc.
Lalu apa perbedaan antara SIM C1 dan SIM C biasa serta SIM C2 untuk diketahui para pengendara motor.
- SIM C: Digunakan untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
- SIM C1: Diperuntukkan untuk motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc.
- SIM C2: Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, seperti motor gede (moge).
- SIM C:Persyaratan administrasi mudah, yaitu batas usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apa Itu SIM C1, SIM C Biasa, dan SIM C2 Untuk Pengendara Motor - Berita DIY - Berita DIY
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar