Rechercher dans ce blog

Selasa, 25 Juni 2024

Kecurangan PPDB yang Berulang dan Mulai Dianggap Biasa - kompas.id

Terbatasnya kuota membuat upaya masuk sekolah negeri berlangsung dengan sistem ”rebutan” sehingga integritas pun tidak lagi dipedulikan. Salah satu cara yang sering ditempuh yakni menitip anak di dalam KK orang lain yang rumahnya dekat sekolah negeri yang ingin dituju.

Baca juga: Mengapa Dokumen Palsu Bisa Lolos PPDB Jalur Zonasi?

Lina (47), bukan nama sebenarnya, warga yang tinggal di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, sudah menyiapkan anak lelakinya yang akan lulus SMP tahun 2025. Dia berharap anaknya masuk di SMA negeri di daerah Kalisari, Jakarta Timur. Jika mengikuti aturan zonasi, domisili keluarga Lina di Pasar Rebo tentunya tidak dapat diperhitungkan.

Mendapat informasi dari pengalaman orangtua lain yang mempraktikkan titip anak dalam KK orang lain, Lina pun mencobanya. Dia mendapatkan kenalan yang tinggal di Kalisari yang mau menampung anaknya masuk di dalam KK. Sejak April lalu, anaknya sudah berpisah KK dengan Lina, bahkan dengan risiko Kartu Jakarta Pintar anaknya dicabut karena pindah KK.

”Saya dapat informasi, banyak orangtua yang menitipkan anaknya di KK keluarga lain untuk ke SMA yang diinginkan. Bagaimana ya, masuk ke SMA negeri ini lebih murah biayanya dari yang swasta. Saya tidak sanggup jika bayar ke sekolah swasta,” ujar Lina.

https://cdn-assetd.kompas.id/FVAkzpxwIA7TPxLFtFUUEex4CUM=/1024x397/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F06%2F23%2Fc06d9e6b-7009-493b-8500-1167f1015ce6_png.png

Kepanikan melanda Lina saat mendapat informasi kebijakan terkait KK yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada PPDB tahun ini. Salah satu syarat penting di dalam KK harus tertera juga orangtua/wali si anak. Hingga saat ini, Lina masih memakai KK lama, hanya satu anak laki-lakinya yang diurus keluar dari KK yang dimiliki Lina.

Jalur zonasi yang mensyaratkan domisili anak dekat dengan sekolah menimbulkan berbagai siasat yang dianggap biasa oleh masyarakat dan orangtua. Ada juga orangtua yang rela mengontrak rumah dekat sekolah negeri yang dituju dan memakai KK sesuai rumah kontrakan.

Apriyani (47) sebenarnya tinggal di Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Kota Bogor, Jawa Barat. Dia merasa fasilitas pendidikan sekolah negeri di Kota Bogor lebih baik. Sejak tiga tahun lalu, dia mengontrak rumah di Kota Bogor dan membuat KK dengan alamat rumah kontrakannya. Alhasil, anaknya bisa masuk SMP negeri yang diinginkan.

Baca juga: Mengapa Dokumen Palsu Bisa Lolos PPDB Jalur Zonasi?

”Sehari-hari sebenarnya tetap tinggal di rumah sendiri di Kabupaten Bogor. Rumah kontrakan akhirnya dikontrakkan ke orang lain supaya uangnya tidak mubazir. Tapi, KK tetap tidak pindah, memakai rumah kontrakan supaya nanti tetap bisa masuk jalur zonasi di SMA negeri di Kota Bogor,” kata Apriyani.

Menjaga integritas dalam PPDB hingga saat ini masih menjadi tantangan bagi semua pihak. Hal ini sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Sektor Pendidikan Tahun 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di mana 24,6 persen responden menyatakan ada siswa yang diterima di sekolah karena telah memberikan imbalan tertentu kepada pihak sekolah. Selain itu, 42,4 persen guru menyatakan sebenarnya siswa tidak layak diterima, tetapi dengan imbalan tertentu, siswa tetap diterima di sekolah itu.

Orangtua siswa mendapat penjelasan dari petugas di Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Kota Semarang, Rabu (17/6/2020). PPDB Jateng, yang berlangsung secara daring berlangsung 17-25 Juni 2020.
ADITYA PUTRA PERDANA

Orangtua siswa mendapat penjelasan dari petugas di Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Kota Semarang, Rabu (17/6/2020). PPDB Jateng, yang berlangsung secara daring berlangsung 17-25 Juni 2020.

Demi mendukung integritas PPDB, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB yang ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan, kepala kantor wilayah Kementerian Agama, dan seluruh pejabat unit pelaksana teknis yang berkaitan dengan pendidikan. Edaran ini dimaksudkan untuk mendukung PPDB yang lebih berintegritas, obyektif, transparan, dan akuntabel sebagai upaya pencegahan korupsi.

Jatuhkan sanksi

Secara terpisah, Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha memberikan sejumlah catatan agar proses PPDB lebih berintegritas. Salah satunya, memberikan sanksi kepada pelaku kecurangan. Khususnya, apabila kecurangan yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur, maka harus dilakukan verifikasi dan pembuktian di lapangan terhadap data pendaftar atau calon peserta didik.

Aida menekankan, sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera agar oknum tidak melakukan kecurangan, baik secara administratif maupun melalui suap, gratifikasi, ataupun pemerasan. ”Jika ada pelanggaran terhadap regulasi yang dibuat dengan melakukan penyimpangan atau fraud, harus diberikan sanksi,” ujarnya.

Saya dapat informasi, banyak orangtua yang menitipkan anaknya di KK keluarga lain untuk ke SMA yang diinginkan.

Aida menambahkan, pemberian sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran sekaligus untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang berintegritas. ”Karena itu menjadi bagian penting supaya generasi yang kita hasilkan nanti adalah generasi berintegritas yang dihasilkan dari proses pendidikan yang berintegritas,” ujarnya.

Sejumlah kendaraan terparkir di kiri dan kanan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Selasa (4/6/2024) siang. Kawasan tanpa permukiman penduduk ini sempat jadi alamat tinggal sejumlah warga saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bengkulu 2023.
KOMPAS/STEFANUS ATO

Sejumlah kendaraan terparkir di kiri dan kanan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Selasa (4/6/2024) siang. Kawasan tanpa permukiman penduduk ini sempat jadi alamat tinggal sejumlah warga saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bengkulu 2023.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendukung adanya sanksi tegas untuk kecurangan dalam proses PPDB. Dia menyayangkan PPDB kini terjadi dengan sistem kompetisi yang memicu potensi terjadinya kecurangan, seperti penyuapan, jual beli kursi, hingga pungutan liar.

”Dalam jangka pendek dibutuhkan langkah tegas untuk menindak oknum-oknum yang terbukti terlibat penyuapan atau jual beli kursi dalam proses PPDB,” kata Huda.

Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Muhammad Hasbi mengajak semua pihak untuk turut mengawal pelaksanaan PPDB sehingga berjalan dengan baik, berintegritas, dan terhindar dari praktik kecurangan. ”Dengan demikian, kita bisa memastikan terwujudnya SDM yang unggul dan berkarakter. Manfaatkan semua kanal pelaporan yang ada untuk melaporkan berbagai hal terindikasi kecurangan dalam proses PPDB,” tuturnya.

Kesenjangan belajar

Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSPK) mengkaji keberhasilan PPDB dalam menurunkan kesenjangan hasil belajar, terutama dalam literasi dan numerasi antarsekolah. Sistem PPDB yang berlaku saat ini memberikan kesempatan sekolah menerima peserta didik dari latar belakang ekonomi yang lebih beragam dan memperoleh hasil belajar yang lebih merata antarsekolah.

”PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel merupakan kunci mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, bebas diskriminasi, dan berkualitas,” kata Hasbi.

Baca juga: Dokumen Digital Palsu Lolos di Sistem Seleksi PPDB (Seri 7 dari 11 Tulisan)

Hasbi mengatakan, PPDB merupakan kebijakan yang terus-menerus disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi. Kemendikbudristek berharap agar pelaksanaan PPDB yang diterapkan sejak 2017 ini dapat semakin relevan dengan situasi dan kondisi setiap daerah.

”Kami mendorong setiap pemangku kepentingan, utamanya pemerintah daerah, terus melakukan refleksi yang nantinya menjadi modal pelaksanaan PPDB selanjutnya,” kata Hasbi.

https://cdn-assetd.kompas.id/skNT71thfPNS24yBXmxGeGapV34=/1024x851/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F06%2F12%2F20210611-ADI-PPDB-Zonasi-mumed_1623435608_png.png

Peneliti dan pengamat pendidikan dari PSPK, Stephen Pratama, memaparkan, berdasarkan hasil penelitian dan kajian berbagai pihak, PPDB telah mendorong menurunkan kesenjangan antarsekolah.

”Penurunan kesenjangan antara sekolah yang biasanya nilainya bagus-bagus dan yang di tengah-tengah. Contohnya, di bidang literasi, di SMP itu gap sebelum PPDB jaraknya 17 bulan pembelajaran, setelah ada PPDB gap-nya menurun menjadi 11 bulan. Kemudian, untuk numerasi, sebelumnya selisihnya 21 bulan pembelajaran, setelah PPDB mengecil menjadi 6 bulan saja,” tutur Stephen.

Turunnya kesenjangan capaian hasil belajar antarsekolah ini diyakini merupakan dampak dari tersebarnya para peserta didik melalui sistem seleksi PPDB saat ini. Peserta didik dengan capaian hasil belajar yang baik tidak lagi terkumpul di dalam satu sekolah tertentu, tetapi menyebar. Dengan demikian, terjadi pemerataan peserta didik dengan beragam latar belakang capaian hasil belajar pada sekolah.

”Ini kita terjemahkan sebagai pemerataan hasil belajar yang muncul dari kebijakan PPDB,” kata Stephen.

Baca juga: Jika Mutu Sekolah Belum Merata, Kecurangan PPDB Susah Dihilangkan

Stephen mengatakan, pemerintah daerah perlu memperhatikan akar permasalahan PPDB, yaitu ketersediaan daya tampung. Pemerintah perlu mengupayakan penambahan daya tampung yang terjangkau, utamanya untuk anak-anak yang mengalami keterbatasan finansial.

”Kami melihat isu daya tampung ini bisa menjadi akar dari permasalahan lain, seperti terjadinya kecurangan dalam PPDB,” ujarnya.

Bukan hanya dengan membangun sekolah negeri baru, melainkan pemerintah juga bisa menggandeng sekolah-sekolah swasta. ”Sekolah swasta yang sudah ada itu perlu diseleksi lebih jauh. Sekolah swasta merupakan rekanan yang perlu digandeng untuk menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas,” ucap Stephen.

Adblock test (Why?)


Kecurangan PPDB yang Berulang dan Mulai Dianggap Biasa - kompas.id
Ngelanjutin Artikel nya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta untuk AKP Ulil Ryanto - Tribunnews.com

[unable to retrieve full-text content] Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta untuk AKP Ulil Ryanto    Tribunnews.com Kenaikan Pangkat Luar ...