Jakarta - Pemegang saham PT Bank Permata Tbk. ("PermataBank" atau “Bank”) pada hari ini, menyetujui keempat agenda yang diajukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan keempat agenda yang diajukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Pelaksanaan RUPST dan RUPSLB ini diselenggarakan secara aman dan seefisien mungkin di kantor pusat PermataBank dengan mengikuti semua prosedur pencegahan virus Covid-19 yang diwajibkan oleh Pemerintah dan Regulator dengan ditunjang sarana elektronik yang disediakan oleh PermataBank.
Selama tahun 2020 PermataBank terus mempertahankan kinerja keuangan yang solid di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi sebagai dampak dari pandemi COVID-19 dan ketidakpastian ekonomi global dengan tetap berhasil membukukan pendapatan operasional sebelum pencadangan sebesar Rp3,8 Triliun atau meningkat 23,7% yoy dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dengan komitmen penuh, PermataBank sukses menyelesaikan proses integrasi dengan Bangkok Bank Indonesia (BBI) dalam waktu yang singkat pada tanggal 21 Desember 2020. Keberhasilan ini telah menghantarkan PermataBank menjadi salah satu Bank Buku IV berdasarkan surat konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 20 Januari 2021 dengan membukukan total modal Rp43 Triliun dan CAR meningkat secara signifikan menjadi 35,7%. Pada akhir tahun, jumlah nasabah Bank mencapai hampir 4 juta nasabah yang tersebar di 62 kota dengan 300 cabang, 4 diantaranya direnovasi menjadi model branch yang terdigitalisasi.
Adapun empat agenda RUPST yang telah disetujui oleh pemegang saham adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan 2020 dan pengesahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
2. Penetapan penggunaan keuntungan bersih PermataBank untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan PermataBank untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan penetapan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain untuk penunjukannya.
4. Penetapan besar dan jenis remunerasi serta fasilitas lain yang diberikan PermataBank kepada anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.
RUPSLB dimulai dengan agenda persetujuan atas peningkatan modal ditempatkan dan disetor PermataBank melalui Penawaran Umum Terbatas dengan penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilanjutkan dengan persetujuan terhadap agenda kedua yaitu perubahan Anggaran Dasar PermataBank.
Agenda ketiga yaitu pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) PermataBank, guna memenuhi ketentuan Pasal 31 Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2017 juga telah disetujui.
PermataBank Selenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa - Pressrelease.id
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar