JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru soal penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM), resmi dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Februari 2021 lalu.
Dalam regulasi tersebut, terdapat penggolongan baru untuk SIM pengguna sepeda motor yang dibedakan berdasarkan kapasitas kubikasi mesinnya, yakni C, CI, dan CII.
Bahkan tertulis bila pengguna motor listrik, nantinya akan menggunakan jenis SIM CI dan CII, karena SIM C biasa hanya untuk motor konvensional hingga 250 cc.
Baca juga: Pengguna Motor Listrik Bakal Punya SIM C Khusus
Lantas apakah benar demikian ? menjawab hal tersebut AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, pengertian penggolongan SIM termasuk untuk motor listrik sebenarnya tidak berbeda jauh.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Arief menjelaskan, pengguna motor listrik masih bisa menggunakan SIM C konvensional atau yang biasa seperti saat ini.
"SIM C biasa tidak masalah, karena yang dibatasi sebenarnya besaran silinder kubikasi dari motor konvensional, yang beda dengan motor listrik hanya penggeraknya saja," ucap Arief kepada Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
Menurut Arief, untuk motor listrik yang mengikuti jenis SIM CI dan CII nantinya akan dilihat lebih dulu dari spesifikasi daya listriknya. Bila setara dengan motor berkubikasi di atas 250 cc, baru akan mengikuti.
Sebaliknya, bila dikonversi masih di bawah 250 cc, artinya tidak ada masalah menggunakan SIM C biasa. Karena sejauh ini. motor listrik yang dipasarkan di Indonesia sendiri masih dalam kategori SIM C biasa.
Baca juga: Penggolongan SIM C Masih Menunggu Keputusan Korlantas
"Jadi tidak ada masalah untuk motor listrik, masih bisa gunakan SIM C biasa. Memang bisa dikonversi untuk melihat berapa cc tapi sejauh ini C saja sudah bisa," kata Arief.
Penjabaran soal golongan SIM C sendiri tertuang pada Pasal 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM, yakni :
g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Baca juga: Resmi Berlaku, Aturan Penggolongan SIM Segera Disosialisasikan
Ketika ditanya kapan regulasi penggolongan SIM ini berlaku, Arief menjelaskan pada dasarnya aturannya sudah resmi berjalan karena telah terbit.
Tapi untuk implementasinya akan dimulai setelah masa sosialisasi yang dijadwalkan paling lambat enam bulan setelah aturan keluar.
Ada Penggolongan, Motor Listrik Masih Gunakan SIM C Biasa - Kompas.com - Otomotif Kompas.com
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar