KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menjamin ketertiban dan keamanan di dalam negeri.
Selain itu, polisi juga memiliki peran utama sebagai penegak hukum.
Tak hanya polisi yang merupakan bagian dari Polri, di dalam struktur organisi Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga terdapat polisi militer.
Meski sama-sama mengandung kata "polisi", namun polisi militer dan polisi berbeda. Lalu, apa perbedaan polisi militer dan polisi?
Baca juga: 8 Fungsi Polisi Militer
Polisi militer atau Pom merupakan salah satu kecabangan TNI yang bertugas sebagai penyelenggara fungsi kepolisian militer di tubuh TNI.
Menurut Surat Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1/III/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer di Lingkungan TNI, terdapat sejumlah fungsi polisi militer, yakni:
- Penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik,
- Penegakan hukum,
- Penegakan disiplin dan tata tertib militer,
- Penyidikan,
- Pengurusan tahanan dan tata tertib militer,
- Pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, dan tawanan perang dan interniran perang,
- Pengawalan protokoler kenegaraan,
- Pengendalian lalu lintas militer dan penyelengaraan SIM TNI.
Penyelenggaraan tugas dan fungsi kepolisian militer dilaksanakan oleh masing-masing matra, yakni Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau).
Masing-masing pusat polisi militer (Puspom) dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan masing-masing.
Baca juga: Tugas Pokok Polri
Sementara itu, menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, polisi merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum.
Polisi juga bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat demi terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Berbeda dari polisi militer yang berfokus pada internal atau di dalam organisasi TNI, polisi memiliki ruang lingkup tugas dan fungsi untuk pihak eksternal, yakni masyarakat.
Berdasarkan tugasnya, polisi memiliki fungsi di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Referensi:
- Pramono, Budi. 2020. Peradilan Militer Indonesia. Surabaya: Scopindo.
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
Beda Polisi Militer dan Polisi Biasa - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar