TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Fumio Kishida mengumumkan pemerintah Jepang akan membatalkan rekomendasinya untuk pemakaian masker di dalam ruangan dan menurunkan klasifikasi medis untuk COVID-19. Perubahan yang diumumkan Jumat, 27 Januari 2023 itu akan efektif berlaku mulai awal Mei.
Baca: Jepang Perketat Sanksi ke Rusia
Covid-19 akan diklasifikasikan sama dengan flu, turun dari statusnya saat ini yang setara dengan tuberkulosis dan SARS. "Mengenai pemakaian masker di dalam atau di luar ruangan, keputusan akan diserahkan kepada individu," kata Kishida dalam rapat pemerintah yang disiarkan televisi.
"Kami akan mengambil langkah lebih lanjut menuju hidup dengan corona dan membuat kemajuan yang stabil untuk kembali normal di rumah, sekolah, tempat kerja, lingkungan, dan semua aspek kehidupan."
Masyarakat Jepang biasa menggunakan masker di mana-mana di tempat umum dan biasanya juga dipakai di luar ruangan. Kebiasaan itu tetap dilakukan meskipun pemerintah telah mengatakan bahwa pemakaian masker tidak diperlukan di luar ruangan di tempat yang tidak ramai.
Sebelum pandemi merebak pada 2020, banyak orang di Jepang menggunakan masker ketika sedang flu atau demam atau untuk menangkal penyakit di musim dingin. Jajak pendapat oleh media besar menunjukkan bahwa kebanyakan orang Jepang akan terus memakai masker untuk tujuan kesehatan masyarakat bahkan jika pemerintah mencabut kewajiban tersebut.
Perubahan itu akan berlangsung mulai 8 Mei 2023, setelah periode liburan Golden Week Jepang selesai. Pasien COVID-19 dan mereka yang kontak dekat juga tak lagi harus diisolasi.
Korea Selatan berencana pula membatalkan persyaratan masker dalam ruangan mulai Senin, sementara China telah melonggarkan sikap ketat nol-COVID dengan kebijakan yang berubah tajam.
Simak: Antisipasi Penyebaran Flu Burung, 3 Ribu Bebek di Jepang Bakal Dimusnahkan
CHANNEL NEWS ASIA
Jepang Samakan Covid-19 dengan Flu Biasa, Aturan Wajib Masker Dicabut - Dunia Tempo
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar