Saya ingin mengadukan keluhan terkait aplikasi Pinjam Yuk yang berbasis OJK, AFPI Dan Kominfo(?). Yang mana sebelum jatuh tempo, mereka sudah melakukan teror WhatsApp dengan menuding saya tidak ada niat baik. Padahal tanggal jatuh tempo tagihan saya 21 Juli 2023, tetapi sudah dipaksa melakukan pembayaran 20 Juli 2023 siang hari.
Setahu saya, nasabah punya hak sampai dengan 21 Juli 2023 pukul 23.59.59 WIB. Belum lagi jika mengajukan perpanjangan, hanya dikasih waktu 3 hari dengan biaya perpanjangan selama sebesar Rp990 ribu. Sedangkan nominal tagihan pinjaman saya hanya Rp4.290.000. Luar biasa aplikasi yang katanya berbasis OJK ini.
Bagaimana ini, apakah ada pihak terkait dari aplikasi, OJK maupun AFPI serta Kominfo serta hukum untuk melindungi nasabah? Bukankah jika nasabah terlambat bayar juga dikenakan denda sesuai dengan aturan OJK yang maksimal 0,5%? Mohon pencerahannya.
Semoga pihak terkait bisa menjelaskan serta melindungi para nasabah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Terima kasih.
Tjhie Gaby
Kab. Bandung Barat, Jawa Barat
Penagihan Pinjol Sebelum Jatuh Tempo dan Biaya Perpanjangan yang Luar Biasa - Media Konsumen
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar