Ditreskrimsus Polda Metro Jaya angkat suara soal alasan pihaknya menerima laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun buntut pernyataan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sejauh ini, Polda Metro telah menerima tiga laporan terkait Rocky Gerung. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Sementara laporan ketiga dari organisasi sayap PDIP DPN Repdem diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Dari ketiga laporan tersebut, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima laporan itu lantaran tindak pidana yang dilaporkan merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
Lantaran tindak pidana itu merupakan delik biasa, maka siapapun boleh melaporkannya, tanpa perlu ada persetujuan dari pihak korban.
Lain halnya dengan delik aduan, di mana yang bisa melaporkan adalah orang yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut, atau mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
"Dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam Laporan Polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).
Berikut penjelasan jeratan pasal yang diadukan oleh para pelapor terhadap Rocky Gerung
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"
Pasal 156KUHP berbunyi: "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 160 KUHP berbunyi: "Barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda."
Sementara itu, Bareskrim Polri diketahui menolak laporan terhadap Rocky Gerung yang dilayangkan oleh sejumlah kelompok relawan.
Dalam laporannya, mereka menggunakan Pasal 218 KUHP tentang penghinaan presiden. Pasal ini merupakan delik aduan, artinya pelapor adalah orang yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut, atau mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
Kuasa hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang menyehut alasan Bareskrim Polri menolak laporan tersebut lantaran belum ada keterangan dari Jokowi sebagai pihak yang diduga dihina oleh Rocky Gerung.
"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat laporan itu harus ada klarifikasi dari bapak presiden selaku orang yang merasa di rugikan," kata Ferry saat ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/7) malam.
Akibat penolakan tersebut, laporan yang telah diajukan pada akhirnya berubah menjadi sekadar aduan masyarakat. Namun, Ferry mengklaim dumas tersebut dapat berubah menjadi laporan jika pihak kepolisian telah mendapatkan keterangan dari Jokowi.
"Tapi akan masih ada kemungkinan besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambangi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," ujarnya.
(dis/ain)Alasan Polda Terima Laporan Rocky Gerung dan Refly Harun: Delik Biasa - CNN Indonesia
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar