06-02-2024 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN
PERSYARATAN
Permohonan tertulis dari Narapidana/Keluarga/Kuasa Hukum tentang izin luar biasa dalam hal:
Adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia
Menjadi wali nikah untuk anak kandungnya, atau Membagi warisan
Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin:
-Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK), Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang Menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.
PROSEDUR
Narapidana/Keluarga/Kuasa Hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumen persyaratan;
Kepala Lapas/Rutan memberikan izin luar biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP;
Narapidana memperoleh surat izin dari Kepala Lapas/Rutan;
Narapidana dikawal oleh petugas Pemasyarakatan dan Polisi.
Berita SIPPN - Apa Itu Izin Luar Biasa Warga Binaan Pemasyarakatan - SIPPN
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar