Rechercher dans ce blog

Jumat, 29 Maret 2024

Mendagri Puji DPR Sukses Kebut Revisi UU Desa: Luar Biasa! - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memuji kinerja DPR RI setelah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Hal itu disampaikan Tito dalam sambutannya usai pengesahan RUU Desa menjadi Undang-undang (UU).

Tito menyebut pembahasan RUU ini berlangsung singkat.

"Waktu relatif singkat dan kecepatan proses pembahasan ini, menunjukkan kinerja DPR RI yang amat luar biasa," puji Tito di hadapan anggota DPR.

Baca juga: Tok, DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU

Menurutnya, kinerja DPR yang luar biasa itu karena tetap mematuhi prosedur pembuatan UU meski dikejar tenggat waktu.

DPR tetap memperhatikan asas keterbukaan terhadap masyarakat melalui diskusi dengan pemerintah desa.

"Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI, yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis, dan RUU yang berisi substansi yang jelas, itu mempermudah bagi pemerintah untuk mempersiapkan respons dengan daftar inventarisasi masalah," ujar eks Kapolri itu.

Lebih jauh, Tito mengatakan bahwa proses pembahasan RUU ini berjalan lancar karena ada persamaan pendapat secara umum antara pemerintah dan DPR.

Meski begitu, diakuinya tetap terjadi perbedaan pendapat dalam pembahasan dan itu dinilai wajar.

"Kami menyadari bahwa dalam proses pembahasan terdapat dinamika, sebagai ciri demokrasi, membuka ruang perbedaan pendapat, tapi diskusi berlangsung secara konstruktif yang akhirnya mencapai kesepakatan dan kesepahaman," tutur Tito.

Baca juga: Momen Kepala Desa Menangis Berpelukan Saat DPR Sahkan UU Desa

Salah satu kesepakatan yang diatur dalam UU Desa, sebut Tito, adalah mengenai pasal masa jabatan kepala desa yakni menjadi 8 tahun dengan dapat dipilih selama paling banyak dua kali periode.

"Pasal 39 ketentuan masa jabatan kepala desa, yang semula 6 kali tiga tahun, jadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Adblock test (Why?)


Mendagri Puji DPR Sukses Kebut Revisi UU Desa: Luar Biasa! - Nasional Kompas.com
Ngelanjutin Artikel nya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Panwasrah: PON beri dampak ekonomi yang luar biasa untuk tuan rumah - ANTARA

[unable to retrieve full-text content] Panwasrah: PON beri dampak ekonomi yang luar biasa untuk tuan rumah    ANTARA Panwasrah: PON beri d...