Kompolnas angkat bicara perihal penanganan kasus pelecehan berujung persekusi di lingkungan Universitas Gunadarma, Kota Depok. Kompolnas menyayangkan kasus pelecehan yang berakhir damai.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, dalam aturan yang terdapat pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penyelesaian kasus pelecehan seksual seharusnya dituntaskan melalui mekanisme pengadilan.
"Jika mengacu pada Pasal 23 UU TPKS untuk kasus TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan, kecuali pelakunya anak-anak," kata Poengky saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Kompolnas juga menyoroti sikap Polres Metro Depok yang belum menindaklanjuti kasus persekusi terhadap pelaku pelecehan. Polres Metro Depok beralasan penyelidikan akan dimulai ketika adanya laporan dari korban.
Menurut Poengky, kasus itu bisa diselidiki tanpa menunggu laporan dari korban. Polisi diminta proaktif menyelidiki persoalan tersebut.
"Di sisi lain, pengeroyokan dan penganiayaan merupakan delik biasa, sehingga polisi tidak perlu menunggu kasus ini dilaporkan. Kami berharap kedua kasus tersebut dapat diproses Polres Depok. Untuk pencegahan terulangnya kasus ini keamanan di dalam kampus perlu ditingkatkan," katanya.
Lebih lanjut Poengky mengaku Kompolnas akan segera berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok perihal penanganan kasus pelecehan dan persekusi di lingkungan Universitas Gunadarma.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya dua tindak pidana di lingkungan kampus, yaitu pelecehan seksual dan tindakan main hakim sendiri berupa pengeroyokan dan penganiayaan. Kami akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya dan Polres Depok untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas," jelas Poengky.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Kompolnas: Persekusi di Gunadarma Delik Biasa, Tak Perlu Tunggu Laporan - detikNews
Ngelanjutin Artikel nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar